Tarif Listrik Mei 2025: Biaya Per kWh untuk Seluruh Kelompok Pelanggan

Pihak berwenang sudah menetapkan harga untuk tenaga listrik tersebut. kilowatt hour (kWh) untuk konsumen bersubsidi dan tidak bersubsidi yang efektif mulai 5 hingga 11 Mei 2025.
Tarif listrik untuk minggu kedua Mei 2025 tetap tanpa perubahan. Harga per kWh pada periode ini masih sesuai dengan biaya sebelumnya, mengikuti aturan kenaikan harga yang diatur setiap tiga bulan sekali.
Penentuan tarif ini didasari oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa perbaikan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsisdi disesuaikan dengan beberapa indikator ekonomi makro, antara lain nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta patokan harga batu bara (HBA).
Walaupun penjumlahan parameter ekonomi dari November 2024 sampai Januari 2025 mengindikasikan kemungkinan kenaikan, pemerintah memilih untuk menjaga tarif tetap stabil dan tidak melakukan perubahan.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025," ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (27/3/2025).
Selanjutnya, berapakah biaya listrik per kWh yang diberlakukan mulai tanggal 5 hingga 11 Mei 2025?
Biaya listrik semua golongan pelanggan pada 5-11 Mei 2025
Berikut adalah detail tariff listrik terkini untuk setiap kelompok pelanggan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari situs web resmi PT PLN:
- Konsumen Rumahan Bukan Untuk Subsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 tiap kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR dengan daya di atas 6.600 VA: biaya sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
- Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
- P-3/TR (pencahayaan jalanan publik lebih dari 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh.
Pada saat yang sama, konsumen dari beberapa kategori tertentu seperti keluarga kecil, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), serta sektor sosial masih menerima subsidi untuk tagihan listrik mereka. Jumlah tariff listrik bagi para pengguna dengan subsidi ini pun tak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan rincian sebagai berikut:
- Rumah tangga dengan daya 450VA: harga tarif adalah Rp 415 setiap kWh
- Rumah tangga 900 VA yang terlayani subsidi: Rp 605 setiap kWh
- Rumah Tangga dengan Daya 900 VA yang Masuk Kategori RTM: Harga Rp 1.352 setiap kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: harga tarifnya adalah Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga dengan daya 3.500 VA atau lebih tinggi: biaya adalah Rp 1.699,53 per kWh.
Berikut adalah harga listrik per kWh untuk konsumen bersubsidi dan tidak bersubsidi yang mulai berlaku dari tanggal 5 sampai dengan 11 Mei 2025. Semoga informasi ini berguna!
Posting Komentar