Singgung "Konflik Kepentingan", Penyidik Rossa Ungkap Adanya Pengacara Hasto yang Terlibat dalam Kasus

JAKARTA, - Investigator dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, mengungkap bahwa terdapat konflik kepentingan atau conflict of interest Di tim kuasa hukum dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Rossa memberitahukan hal tersebut ketika hadir sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penghalangan penyelidikan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku, yang melibatkan Hasto.
Kejadian itu terjadi saat Jaksa dari KPK, Takdir Suhan, bertanya kepada Rossa tentang lamanya dia bekerja di Komisi Antirasuah.
Rossa tidak secara langsung merespons dan justru menyebutkan adanya potensi konflik kepentingan dalam tim hukum yang dipimpin oleh Hasto.
Karena, seorang bekas karyawan KPK yang kini bergabung dengan tim hukum Hasto turut serta dalam gelaran perkara atau pengungkapan kasus Harun Masiku.
"Sebelum memberikan jawaban tersebut, izinkanlah saya menginformasikan bahwa terdapat seorang mantan karyawan KPK yang turut serta dalam penyampaiannya dan juga tanda tangani daftar kehadiran selama proses penyampaian," ungkap Rossa di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).
Selanjutnya, kami memberikan masukan, ide serta merancang petunjuk mengenai pembentukan kasus yang sedang berlangsung. Kami merupakan bagian dari tim konsultan hukum untuk terdakwa dan kami menegaskan hal tersebut. conflict of interest ,” kata Rossa.
Mendengar hal itu, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, merespons.
“Anda maksudnya apa?” timpal Ronny.
Setelah mendengarkan tanggapan dari Ketua DPP PDI-P tersebut, hakim kemudian memperingatkan Rossa agar tidak membuat kesimpulan.
Ia diharuskan untuk hanya menerangkan hal-hal yang telah dipelajari selama proses penyidikan itu.
"Terima kasih Yang Mulia untuk menjadikan sidang ini sebagai persidangan yang bermutu, tidak hanya berdasarkan spekulasi-spekulasi atau naratif-naratif yang menjelek-jelekan seseorang atau terdakwa," ujar Ronny.
Pada kasus ini, Hasto dituduh telah memberikan sekitar 57.350 dollar Singapura atau senilai dengan Rp 600 miliar kepada mantan Komisaris KPU Wahyu Setiawan dalam periode antara tahun 2019 hingga 2020.
Tindakan tersebut diketahui dilaksanakan bersama advokat Donny Tri Istiqomah, kader PDI-P bernama Saeful Bahri, serta Harun Masiku.
Uang ini diduga diberikan dengan tujuan supaya Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui PAW Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Di samping itu, Hasto dituduh mencegah investigasi dengan perintah kepada Harun supaya menarimm ponselnya ke dalam air usai penangkapan pertama kali yang dilakukan KPK terhadap Wahyu Setiawan.
Perintah kepada Harun dilakukan Hasto melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan.
Bukan cuma ponsel Harun Masiku yang dimaksud, Hasto dikabarkan juga memberi perintah kepada asistennya, Kusnadi, supaya mengapungkan handphone tersebut agar mencegah tindakan paksa dari penyidik KPK.
Berdasarkan perbuatannya, Hasto dituduh melanggar Pasal 21 serta Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Penegakan Disiplin Terhadap TindakPidana KorupsijunctoPasal 65Ayat(1)dankuPasal55Ayat(1)bagaianpertama besertaPasal64Ayat(1)KUHP.
Posting Komentar