Sabu Diselundupkan dari Pekanbaru, Dua Tersangka Narkoba di Pelalawan Ditangkap Polisi
, PELALAWAN - Obat terlarang jenis sabu-sabu yang tersebar di Kabupaten Pelalawan ternyata sebagian besar berasal dari Kota Pekanbaru.
Peristiwa tersebut muncul kembali setelah dua orang pedagang narkoba di Kecamatan Ukui ditangkap oleh kepolisian pada hari Selasa, 6 Mei 2025 yang lalu.
Polres Pelalawan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap dua tersangka terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, sekaligus menyita delapan paket obat terlarang tersebut.
Pelakunya adalah Hendra Pustaka (41) dan Khairul Pajri (28), keduanya berasal dari desa Air Hitam, Ukui. Mereka menyatakan bahwa narkoba jenis sabu disebarkan dari Pekanbaru.
"Terdapat satu rumah sederhana yang kerap menjadi tempat dicurigai untuk transaksi obat terlarang. Kami menahan seorang tersangka dari lokasi tersebut," ungkap Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Haryanto Alex Sinaga SH saat ditemui pada hari Jumat, 9 Mei 2025.
Dimulai dari data mengenai aktivitas perdagangan obat-obatan terlarang yang kerap berlangsung di suatu kompleks perkebunan khususnya di Dusun Tanjung Putus, Desa Air Hitam.
Tim Operasional BNNK Polres Pelalawan menyelidiki informasi itu dan melancarkan investigasi.
Setelah mendapatkan data yang tepat, tim khusus mengawasi tindakan seseorang yang ada dalam gubuk kayu tersebut.
Selanjutnya tersangka Hendra Pustaka pun segera ditangkap tanpa ada perlawanan di lokasi kejadian perkara (LKPP).
"Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 8 paket sabu di saku belakang sebelah kanan tersangka," jelas Kasat Haryanto Alex Sinaga.
Ketika dimintai keterangan oleh petugas kepolisian, Hendra Pustaka menyatakan bahwa benda terlarang itu merupakan kepunyaan seorang sahabatnya dengan nama Khairuk Pajri yang bertempat tinggal di lokasi yang sama. Selanjutnya, para penyidik pindahkan fokus mereka untuk menemukan kediaman Khairuk Pajri sesuai data yang diberikan oleh pelaku utama yakni Hendra.
Saat tiba di rumah Khairul, para petugas segera memasuki tempat tinggalnya dan menggelar operasi pencarian.
Khairul Pajri menjadi orang yang dicari oleh pihak berwajib, tetapi tak ada barang bukti ditemukan selama pencarian. Satu botol kecil transparan dengan penutup merah saja yang diketemukan di dekat rumahnya.
"Jadi saat kita interogasi tersangka kedua ini, ia mengaku sabu yang di tangan tersangka pertama berasal darinya. Sedangkan barang itu diperoleh dari temannya yang ada di Pekanbaru," beber Kasat Haryanto Alex.
Para tersangka beserta semua barang bukti telah diantarkan ke Mapolres Pelalawan guna mengikuti tahapan hukum yang lebih lanjut. Sementara itu, pembiasanya asal Pekanbaru dengan inisial OC dinyatakan sebagai DPO.
(Tribunpelanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
Posting Komentar