Respon Tegas Para Jenderal: Sutiyoso, Wiranto, dan Hendropriyono Terkait Usulan Pemakzulan Gibran

Table of Contents

, Jakarta - Forum Purnawirawan TNI menuntut agar Wakil Presiden Gibran Rakabumbing Raka dihapuskan dari posisinya. Permintaan ini tercantum dalam delapan pasal kebijakan politik Forum Purnawirawan TNI yang diberitahukan kepada kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Forum tersebut menilai bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pasal 169 bagian q dari UU Pemilu sudah bertentangan dengan prosedur yang berlaku di MK serta UU Kekuasaan Kehakiman. Salah satu permintaannya adalah untuk melakukan pergantian Wakil Presiden pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), alasannya karena putusan MK berkaitan dengan Pasal 169 bagian q UU Pemilu dinilainya telah melanggar aturan prosedural dalam undang-undang tersebut dan juga Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Secara keseluruhan, ada delapan butir tuntutan dalam pernyataan yang dibacakannya Mayjen (Purn) TNI Sunarko saat menghadiri silaturahmi antara prajurit TNI yang telah pensiun dengan para tokoh masyarakat pada tanggal 17 April 2025. Saran untuk mengganti Gibran termasuk dalam butiran terakhir. Sunarko menyoroti bahwa catatan prestasi dan pekerjaan eks-Wali Kota Solo tersebut sangat berbeda jauh dari apa yang diharapkan.

"Mungkinkah negeri ini dikendalikan oleh seseorang yang telah melanggar hukum? Kami membutuhkan pemimpin dengan etika yang baik," ujar Sunarko ketika dimintai komentar. Tempo pada Senin, 28 April 2025.

Pelanggaran yang dimaksud, dia menjelaskan, adalah saat Gibran maju mencalonkan diri sebagai wakil presiden untuk mendampingi Prabowo di pilpres 2024. Kala itu, Gibran tak memenuhi syarat batas usia calon presiden atau wakil presiden yang mengatur batas minimal 40 tahun.

Akan tetapi, seorang siswa dari Surakarta dengan nama Almas Tsaqibbiru telah mengajukan petisi uji materi terhadap Undang-Undang tentang Pemilihan Umum di Pengadilan Konstitusi. Dia menantang Pasal 169 huruf q dalam UU Pemilu yang mencantumkan persyaratan berupa batasan umur minimum bagi para kandidat.

Keputusan Pengadilan dalam kasus nomor 90/PUU-XXI/2023 mendukung tuntutan Almas. Akhirnya, Gibran bisa maju sebagai wakil presiden sebab keputusan tersebut tidak lagi mensyaratkan usia minimum 40 tahun bagi pasangan capres-cawapres, tetapi hanya memerlukan kualifikasi pernah menjabat sebagai pemimpin daerah saja.

Meskipun demikian, keputusan pengadilan dalam kasus Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi ternoda lantaran posisi paman Gibran, yaitu Anwar Usman yang menjabat sebagai ketua mahkamah, dipecat dari kedudukannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Hal ini disebabkan adanya pelanggaran kode etik pada putusan itu.

Sunarko menyebutkan bahwa bukti pelanggaran etika oleh Anwar Usman dalam keputusan yang mendukung proyek jalan Gibran seharusnya bisa dijadikan alasan kuat bagi DPR untuk meminta penyelidikan dengan membentuk tim khusus.

Sutiyoso: Wujud Kepedulian

Mantan Gubernur DKI Jakarta dan mantan perwira TNI, Sutiyoso, menganggap bahwa kedelapan tuntutan politik dari Forum Purnawirawan TNI mencerminkan keprihatinan mereka tentang situasi negeri ini. Ia berpendapat bahwa partisipasi para pensiunan prajurit untuk memberikan masukan dianggap sebagai wujud dedikasi yang tepat dalam sebuah negara dengan sistem demokrasi.

"Para pensiunan tersebut sudah berdedikasi kepada tanah air dan negara selama bertahun-tahun lamanya. Beberapa bahkan melebihi 30 tahun ataupun lebih lama lagi. Berbekal dengan pengetahuan dan keahlian semacam itu, tidak heran apabila mereka mempunyai aspirasi tinggi untuk masa depan negeri kita ini. Mereka berharap agar Indonesia dapat berkembang menjadi lebih maju," jelas Sutiyoso ketika ditemui di ruangan kerjanya di Thamrin City, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, tanggal 29 April 2025.

Sutiyoso mengatakan bahwa tiap individu mempunyai perspektif sendiri, termasuk juga mantan prajurit tersebut. "Apabila mereka menemui aturan atau tindakan pemerintah yang dianggap tidak sesuai, maka mereka berkeyakinan harus mendengungkan sudut pandangnya. Hal ini mencerminkan perhatian mereka pada negara," ungkapnya.

Sutiyoso menegaskan bahwa penyebaran pandangan semacam itu dilindungi oleh undang-undang dasar dan harus diterima dengan sehat akal. Dia mendorong seluruh pihak agar merespons kritikan dengan sikap tenang serta mentalitas yang terbuka. "Dalam sistem demokrasi hal tersebut tentu sah-sah saja. Hak atas kebebasan berkumpul, berekspresi, dan menyuarakan pemikiran adalah hak normal. Oleh karena itu, tidak ada apa-apanya maksudku," ungkapnya.

Hendropriyono Mengatakan Saran Menyingkirkan Gibran Sebagai Wakil Presiden yang Datang dari Mantan Prajurit Sudah Tercerminkan

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Abdullah Mahmud Hendropriyono, menyatakan bahwa pernyataan dari puluhan mantan anggota militer yang menuntut pencopotan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden sudah sangat dipertimbangkan. "Pernyataannya tidak akan melenceng ke arah ideologi, Pancasila, atau UUD 1945," tuturnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta pada hari Sabtu, tanggal 26 April 2025.

Di samping itu, Hendropriyono menyatakan bahwa permintaan dari para pensiunan anggota TNI tersebut merupakan suatu aspirasi. Ia menambahkan, dalam sebuah negara yang menganut sistem demokrasi, pengekspresian aspirasi adalah hal yang wajar dan boleh dilakukan.

Namun, sesuai dengan harapan saya, mari kita terus memelihara stabilnasional nasionalkah," ungkap mantan Menteri Transmigrasi dan Pemukiman Perhutanan dalam Kabinet Pembangunan ke-7 tersebut.

Wiranto Mengatakan Prabowo Paham, Tetapi Masih Butuh Lebih Banyak Belajarnya

Penasehat Khusus Presiden untuk Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memahami kedelapan tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Walaupun mengerti hal tersebut, Prabowo tidak dapat secara instan merespons segera berbagai permintaan yang diajukan. Menurut Wiranto, untuk Prabowo, tuntutan ini harus ditangani dengan hati-hati. pemakzulan Gibran Tidak gampang. Oleh karena itu, Prabowo harus menguasainya terlebih dulu.

"Sebab itu adalah persoalan-persoalan serius, bahkan sangat mendasar," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 24 April 2025.

Di samping itu, Wiranto menyebut bahwa Prabowo tidak dapat menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan sebab hal tersebut berada di luar wewenangnya sebagai presiden. Sesuai dengan pendekatan Trias Politika yang dianut oleh Indonesia, Wiranto menjelaskan adanya pemisahan antara institusi Yudikatif, Eksekutif, dan Legislatif. Hal ini menjadi alasan pembatasan kuasa sang presiden.

"Di sana ada batasan untuk campur tangan satu sama lain. Jadi, ide-ide yang bukan dalam kewenangan presiden atau bukan area tanggung jawab presiden tentunya tidak akan dijawab atau direspons oleh presiden," jelas Wiranto.

Wiranto menyebutkan bahwa Prabowo ketika mengambil suatu kebijakan tidak hanya bergantung pada satu sumber saja. Sebaliknya, Prabowo akan mencari dan mempertimbangkan berbagai pendapat dari beberapa sumber sebelum akhirnya membuat keputusannya.

Prabowo, menurut Wiranto, tak membuat keputusan berdasarkan satu aspek saja. Ada banyak faktor lain yang mesti diperhatikan oleh Prabowo sebelum ia mengambil suatu keputusan. Oleh karena itu, jika terdapat respons dari Prabowo dan tampaknya ia tidak bereaksi, maka hal tersebut adalah kesalahan persepsi. "Tidak demikianlah kenyatannya," ungkapnya.

Dani Aswara, Novali Panji Nugroho, Andi Adam Faturahman, dan Hendrik Yaputra menyumbang untuk penulisannya dari artikel ini

Posting Komentar