Rencana Penggabungan Grab-Gojek Memicu Ketakutan Antar Driver Ojol

Daftar Isi

- Kabar tentang kemungkinan penggabungan antara dua pemain besar di bidang transportasi daring, yakni Grab Holdings Ltd. dan GoTo Gojek Tokopedia, lagi-lagi menjadi sorotan. Berita terbaru menyebutkan bahwa diskusi antara kedua pihak semakin mendalam, dengan tujuan untuk menandatangi kesepakatan sebelum tahun 2025.

Tindakan ini dianggap sebagai usaha untuk meredam kompetisi sengit serta meminimalisir rugi yang sudah berlanjut selama bertahun-tahun bagi Gojek. Apabila penggabungan tersebut benar-benar terwujud, efek paling signifikan yang bakal dirasakan yaitu pergantian pada konfigurasi tarif jasa angkutan daring.

Pada masa kini, persaingan di antara Grab dan Gojek memberikan tarif yang bersahabat untuk para pelanggan. Akan tetapi, setelah penggabungannya, dikhawatirkan akan ada kebijakan harga baru yang cenderung meningkat. Selain itu, akuisisi tersebut berpotensi menghasilkan penguasaan pasaran yang dapat membawa kerugian kepada konsumen.

Dengan pangsa pasar lebih dari 80 persen dikuasai oleh Gojek dan Grab di Indonesia, merger ini bisa menghasilkan dominasi oleh satu pemain. Bagi para pengemudi ojek online (ojol) dan mitra penjual, merger ini bisa memberikan dampak yang beragam.

Ada kekhawatiran kebijakan baru perusahaan hasil merger ini akan memengaruhi pendapatan mereka. Selain itu, perusahaan ride-hailing lain seperti Maxim dan inDrive bisa kesulitan bersaing dengan entitas baru hasil merger ini. Jika tidak mampu bersaing dalam hal harga dan promosi, ada kemungkinan pemain-pemain kecil akan tersingkir dari pasar.

Ketua Presidium Nasional Koalisi Ojol Nasional (PN-KON), Andi Kristiyanto, mewakili mitra driver ojol, melihat bahwa jika Grab mengakuisisi GoTo (Go-Jek, Tokopedia), dampak terhadap ojek online bisa signifikan. "Terutama jika mengakibatkan perubahan sistem kemitraan menjadi karyawan, serta berkurangnya jumlah mitra ojol dan potensi penurunan kesejahteraan mereka, karena tidak semua mitra akan memenuhi persyaratan untuk menjadi karyawan," jelas Andi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (11/5).

Berikutnya, apabila Grab atau Gojek berhasil menjadi pemimpin pasar yang kuat, mereka berpotensi meningkatkan persentase komisi terhadap mitra pengemudi ojek online tersebut. Dalam situasi ini, para driver tidak memiliki alternatif lain untuk mencari pendapatan sebab platform aplikator selain Grab juga akan kehilangan aktivitas bisnis hingga gulung tikar akibat ketidakmampuan bersaing melawan entitas besar seperti itu.

Mitra pengemudi, entah itu ojek online ataupun taksi online, pun kini harus bersiap menghadapi aturan sistem yang lebih ketat terkait pembagian pesanan dan penetapan biaya. Kepala kurangnya persaingan ini bisa menyebabkan para sopir kesulitan untuk bernegosiasi tentang harga atau bahkan mencari platform lain sebagai gantinya,” tambah Andi.

Dari uraian tersebut, maka KON, menyatakan sikap apabila merger antara dua perusahaan besar tersebut terjadi maka akan terjadi potensi monopoli di layanan transportasi online. Ini jelas berpotensi mematikan perusahaan aplikasi lainnya, dengan demikian merger antara dua perusahaan besar ini dapat berindikasi melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang melarang merger dan akuisisi berpotensi menciptakan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Oleh karena itu KON menolak merger Grab dan Gojek, dan mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pencegahan agar tidak terjadi merger Grab-Gojek tersebut," tegas Andi.

Selain itu, KON mendesak pemerintah agar membatalkan merger antara dua perusahaan besar tersebut, agar menjaga keseimbangan pasar dan mencegah terjadinya monopoli pasar yang berpotensi mematikan perusahaan aplikator lainnya dan juga dapat berimplikasi makin menurunnya pendapatan ojek online.

Terakhir, KON mendesak pemerintah agar hadir sebagai regulator dan sebagai pengawas untuk menyelamatkan penyelenggaraan bisnis transportasi online ini dari ancaman monopoli maupun oligopoli, mencegah terjadinya makin menurunnya kesejahteraan ojol, dan sekaligus mencegah terjadinya ledakan pengangguran akibat dari merger Grab-Gojek yang bakal memaksakan ojol menjadi karyawan dari merger Grab-Gojek tersebut.

Posting Komentar