Perpanjangan STNK Kini Bisa Online, Tanpa Harus ke Samsat!

Daftar Isi

SOLO, update,onlineku.biz.id - Prosedur verifikasi atau pembaruan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) saat ini bisa diselesaikan tanpa harus mengunjungi Samsat, cukup dengan menggunakan aplikasi SIGNAL.

Verifikasi STNK secara daring lewat aplikasi SIGNAL bisa dijalankan baik untuk kendaraan yang berada di bawah nama Anda sendiri ataupun di bawah nama pihak lain.

Kepala Subdit Regident Ditlanta Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo Malau menyebutkan bahwa pendaftaran dan pengesahan STNK untuk pemilik yang berbeda bisa dijalankan asalkan mereka tetap tergolong sebagai anggota keluarga atau tertulis dalam satu Kartu Keluarga (KK).

Warga yang berkeinginan mengurus STNK untuk orang lain perlu mempersiapkan sejumlah dokumen, yaitu nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB), identitas pemilik mobil atau motor, nomor induk kependudukan (NIK), kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP), angka rangka lima digit terakhir serta alamat surel.

Apabila telah disiapkan, masyarakat bisa mengakses pendaftaran SIGNAL untuk menyelesaikan verifikasi STNK atas nama oranglain secara daring melalui langkah-langkah sebagai berikut:

  • Anda bisa mengunduh SIGNAL lewat App Store atau Play Store.
  • Jika sudah Buka SIGNAL
  • Klik "Daftar di sini"
  • Masukkan informasi Anda, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat surel, nomor telepon genggam, serta buatlah kata sandi.
  • Unggah foto KTP
  • Lakukan verifikasi wajah
  • Masukkan kode OTP yang telah diirima via pesan singkat
  • Pastikan untuk melakukan konfirmasi dengan mengklik link yang ada di dalam pesan elektronik tersebut.
  • Masuk ke SIGNAL
  • Klik "Masuk/Daftar"
  • Masukan nomor telepon seluler serta password Anda. Kemudian pilih opsi menu yang diperlukan.

Setelah menyelesaikan registrasi, Anda dapat melanjutkan untuk mengajukan persetujuan STNK atas nama orang lain secara daring dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Tekan ikon tambahan (+) untuk menginput informasi surat-surat kendaraan Anda dan akan muncul formulir penambahan data dokumen kendaraan.
  • Sisipkan nama pemilik kendaraan di kotak yang tersedia untuk pemilik kendaraan. Apabila kendaraannya dimiliki oleh istri atau anak Anda yang berada dalam satu Kartu Keluarga, silakan pilh opsi milik keluarga satu KK.
  • Masukan kode NRKB ke dalam kotak NRKB
  • Sisipkan angka kelima dari belakang dalam format lima digit ke kotak untuk nomor rangka mesin.
  • Masukan Nomor Induk Kependudukan milik pemilik kendaraan serta unggah gambar dari e-KTP-nya.
  • Selanjutnya, klik tombol "Lanjut"
  • Menerima pemberitahuan yang mengindikasikan penambahan dokumen telah sukses
  • Pastikan verifikasi informasi pribadi, meliputi detail alamat pengepul kemudian lakukan transaksi pembayaran menggunakan saluran yang ada.
  • Di bagian verifikasi data yang tampil sesudah penambahan dokumen dengan sukses, terdapat pilihan untuk mengirim E-TBPKP lewat kurir pos atau mencetaknya sendiri.
  • Harap diingat bahwa verifikasi elektronik untuk STNK berlaku hanya untuk pemutakhkiran STNK tahunan. Tambahan pula, dokumen aslinya yang harus diserahkan hanyalah halaman dari Surat Ketentuan Wajib Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
  • Berikutnya, pilih "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran".
  • Klik "Lanjut" untuk menghasilkan kode pembayaran.
  • Pilih sebuah bank untuk transaksi pembayaran ini.
  • Klik "Lanjut"
  • Ikuti instruksi pembayaran yang tertera lalu tekan tombol "Lanjut".
  • Setelah transaksi selesai dibayar, Anda bisa melakukan pengiriman dana lewat bank pilihan Anda ataupun mendatangi cabang bank tersebut secara langsung, misalnya Bank Mandiri, BRI, BNI, serta BTN.

Untuk pengaju pendaftaran yang memilih layanan cetak sendiri, E-TBPKP serta E-Pengesahan (kode batang) bisa di-print di laman beranda dengan mengklik menu E-TBPKP dan E-Pengesahan.

Posting Komentar