Peringatan dari MUI: Hukum Vasektomi Menurut Perspektif Islam

Daftar Isi

JAKARTA,KALTENG POS- Perkataan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyebut vasektomi harus dilakukan untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos), telah mencetuskan polemik. Berdasarkan diskusi ini, pertanyaan mengenai kehalalan vasektomi di mata agama Islam dan sesuai dengan pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun bangkit kembali.

MUI dengan jelas mengungkapkan bahwa vasektomi, yaitu tindakan medis untuk membatalkan kemampuan reproduksi laki-laki secara tetap, dilarang menurut agama Islam. Pernyataan ini didasarkan pada Fatwa MUI No. 12 tahun 2009 seputar Sterilisasi, yang mencatat bahwa kebijakan itu melawan prinsip pelestarian keturunan (hifzh al-nasl) di dalam tujuan shari'ah.

"Prosedur sterilisasi semacam vasektomi sebaiknya tidak dijalankan berdasarkan pertimbangan kemudahan saja atau sebagai metode pengendalian kelahiran," tegas Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Ni'am Sholeh.

Akan tetapi, MUI pun mengizinkan beberapa pengecualian. Vasektomi dianggap boleh dilakukan ketika terdapat kondisi darurat, misalnya bila ada bukti medis yang sangat menunjukkan bahwa kehamilan berpotensi membahayakan jiwa sang istri atau pasangan. Di sini, prosedur sterilisasi dapat dipandang sebagai hal yang sah dari sudut pandang hukum Islam.

"Apabila ada kondisi kesehatan yang mengancam jiwa dan kehamilan tidak mungkin terjadi, maka vasektomi bisa diperbolehkan berdasarkan alasan darurat," jelas KH Asrorun.

Posting Komentar