Perhatikan Kembali Aturan Pemasangan Plakat Nomor Kendaraan, Hukumannya Sampai Rp 500 Ribu

Akhir-akhir ini, efisiensi sistem tilang elektronik atau ETLE menjadi kurang maksimal karena sebagian besar pengemudi gagal menginstal plat nomor kendaraannya atau justru menyembunyikannya menggunakan mika sampai plester. Di samping itu, terdapat pula kasus di mana beberapa pengendara meletakkan plat nomornya secara sembarangan dan tidak pada posisinya yang tepat.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat LaluLintas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.
"Saya ingin menekankan lagi tentang pemasangan plat nomor kendaraan. Fenomena ini dapat dilihat dari banyak sepeda motor yang hanya memasang plat nomor di bagian depan saja atau bahkan tidak dipajang dengan benar. Plat tersebut sering tertutup oleh plester atau diblokir dengan berbagai benda lainnya agar tidak terbaca. Kadang juga plat nomornya digores-gores dan dilapisi plastik transparan untuk menyembunyikan informasi tersebut," jelas Ojo seperti dikutip, Jumat (9/5/2025).

Sebenarnya, menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan di bagian depan dan belakang adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk tiap alat transportasi.
Peraturannya juga telah disebutkan dalam Pasal 68 UU No. 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang menyatakan bahwa semua kendaraan bermotor yang digunakan di jalanan harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Di samping itu, disebutkan pula dalam Pasal 58 ayat 10 dari Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan yang menyatakan:
Lokasi pemasangan plat nomor kendaraan seperti yang disebutkan dalam Pasal (1) butir e perlu mematuhi ketentuan:
a. Diposisikan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor; dan
b. Disediakanlah lampu indikator plat nomor kendaraan di bagian belakang kendaraan tersebut.
Selanjutnya di Pasal 58 ayat 10 dinyatakan pula bahwa posisi pemasangan plat nomor harus terletak di bagian depan dan belakang kendaraan seperti yang telah dirancang.
Jangan sampai mengabaikan hal ini: sanksi untuk pengendara tanpa plat nomor ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 Pasal 280. Sesuai dengan pasal tersebut, siapa pun yang membawa kendaraan tanpa plat nomor dapat dihukum penjara hingga maksimal dua bulan atau dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu.

"Bisa tertimpa denda hingga maksimumRp 500 ribu. Akan tetapi, itu hanya sementara, denda sesungguhnya yang perlu dibayarkan akan ditentukan pasca sidang pengadilan," katanya.
"Sebagai contoh, jika denda penitipan sebesar Rp 500 ribu telah dibayarkan ke Bank BRI, namun setelah persidangan diketahui bahwa denda sebenarnya hanya Rp 200 ribu, maka sisa uang senilai Rp 300 ribu dapat diambil kembali dari BRI dengan menunjukkan surat keterangan dari kejaksaan," terangnya.

Terkait jadwal implementasi plat nomor tersebut, Ojo belum memberikan detail spesifiknya, sebab proses sosialiasi masih berlangsung. Namun, pelanggar di masa depan akan mendapatkan hukuman melalui sistem tilang konvensional.
"Saati ini kami masih dalam proses penyampaian informasi terkait hal tersebut. Cukup tinggal menunggu waktu yang tepat untuk menerapkannya dengan memberlakukan sanksi melalui sistem tilang manual serta diawasi secara ketat oleh perwira," jelasnya.
Posting Komentar