Pegawai PDAM Makassar yang Dipecat Meningkat Menjadi 400 Orang

Daftar Isi

MAKASSAR, – Ancaman PHK masal bagi pekerja kontrak di PDAM Makassar mendapat kritikan yang keras.

Angka pekerja kontrak yang berisiko tidak akan diperbarui telah meningkat drastis dari awalnya 164 orang hingga mencapai sekitar 400 orang.

Informasi tersebut telah dikonfirmasi oleh Kabid Humas PDAM Makassar, Fazad Azizah, pada hari Rabu (14/5/2025). Menurut penjelasannya, keputusan ini adalah elemen penting dalam rangka mengoptimalkan penggunaan dana.

"Betul, terdapat sekitar 400 karyawan kontrak yang kontraknya tidak diperpanjang. Jumlah awal mereka adalah 164 orang. Saya belum mendapatkan informasi pasti mengenai tanggal dan bulannya karena hal tersebut berada di bawah koordinasi bagian personil," jelasnya.

Fazad menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena pengeluaran untuk karyawan PDAM telah melampaui 30%, oleh karena itu perusahaan harus menerapkan kebijakan hemat biaya.

"Sebab pengeluaran untuk gaji karyawan telah melampaui batas 30 persen. Selain itu, kami berusaha mengoptimalkan anggaran sesuai dengan arahan pemerintah," ungkapnya.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar Mengkaji Pengaruh Sosial

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Azhari Ilham, mengkritik bahwa keputusan pemutusan hubungan kerja malahan berlawanan dengan tujuan pemerintah kota Makassar yang sedang berusaha untuk mengurangi tingkat pengangguran.

"Pemutusan hubungan kerja oleh PDAM bertentangan dengan agenda Pemerintah Kota Makassar untuk mengecilkan angka pengangguran. Justru mereka berencana mem-PHK-kan 400 karyawan kontrak. Coba bayangkan jika 400 kepala rumah tangga yang sebelumnya menjadi sumber nafkah bagi keluarganya harus kehilangan pekerjaan mereka," katanya.

Ari menyatakan bahwa mereka akan mengawasi dengan cermat kebijakan ini dan akan menyerukan panggilan kepada pengelola PDAM apabila rencana itu benar-benar dijalankan.

Bila dijalankan, kami akan menyerukan PDAM Makassar. Namun, saya ingin memberi peringatan supaya pengurangan staf ini tidak bertentangan dengan regulasi. Kami pun mendesak dewanDireksi PDAM untuk mempertimbangkan konsekuensinya kelak.

Dia menyebutkan bahwa Komisi D telah membuka saluran keluhan untuk para karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berkomitmen untuk memastikan perlindungan dan hak-hak pekerja, apalagi karena PDAM merupakan badan usaha milik daerah.

"Perhatian kami terfokus pada PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan swasta, khususnya Perumda," ungkapnya dengan tegas.

Kinerja PDAM Dipertanyakan

Ari juga meragukan dalih mengenai efisiensi lantaran ia berpendapat bahwa PDAM Makassar tetap memiliki kesehatan finansial yang baik dan telah menyumbang sebesar Rp 11 miliar kepada kas daerah di tahun 2024.

"PDAM Makassar tetap menguntungkan. Lalu apa permasalannya? Hal ini yang harus dijabarkan oleh PDAM," katanya.

Posting Komentar