Nenek Emot Ditemukan Tewas di Karawang, Cucu Kecintaannya Diduga Rampas Perhiasan Emas

Daftar Isi

Laporan Jurnalis Tribun Bekasi Muhammad Azzam

, KARAWANG -- Kasus pencurian yang diikuti oleh pembantaian terhadap Nenek Emot (70), seorang penduduk dari Dusun Pasirpogor, Desa Kiarapayungs, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, pada akhirnya berhasil dibongkar.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil menahan dua tersangka yang diduga melakukan tindakan perampokan dan juga membunuh nenek Emot.

Pelaku utama yang melakukan tindakan di insiden tersebut sebenarnya adalah cucu favorit dari sang korbannya.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Ardiansyah mengatakan bahwa segera setelah peristiwa itu terjadi, tim mereka langsung melaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan.

Terdapat informasi tentang pelakunya dan satu di antaranya ternyata adalah cucu dari korban itu sendiri.

Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di daerah Purwakarta.

"Kurang dari 24 jam sejak peristiwa tersebut, tersangka berhasil kita tangkap di Sukatani, Kabupaten Purwakarta," katanya ketika menyelenggarakan konferensi pers tentang masalah ini pada hari Jumat (1/5/2025).

Dia menyebutkan bahwa ada dua tersangka dengan inisial SP dan NY, mereka berdua berasal dari Pasirpogot.

Pelaku utama dalam kasus pencurian berani melakukan tindakan langsung karena ia lah yang mengambil cincin emas dari pemiliknya serta menikam korbannya menggunakan sebuahpisau.

Sementara itu, lanjut Fiki, NY juga membantu tindakan SP ketika mereka mencuri dari nenek kandungnya sendiri.

SP lah yang mengatur perencanaan untuk perampokan tersebut.

"Sebelum kejadian berlangsung, ternyata SP sering menerima uang dari korban serta keluarga yang lain," jelasnya.

Kejadian itu terjadi pada tanggal 29 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.

Pada saat tersebut, salah satu cucu dari para korban menghadapi situasi di mana Nenek Emot telah jatuh dengan tubuh tertutupi darah.

Berdasarkan laporan investigasi oleh petugas, kata Fiki, tersangka memasuki rumah lewat gerbang utama yang tak tertutup.

Di dalam rumah saat itu hanya ada satu orang sebagai korban.

Pelaku selanjutnya mencoba mengambil perhiasan emas seberat 100 gram dari tubuh korban.

Namun, sang korbannya tetap mengekang hartanya dengan erat, membuat si perampok buta nafsu menusuk korbannya berulang kali.

Segera setelah insiden tersebut, korban langsung dibawa ke Puskesmas Klari.

Tetapi dia tidak dapat diselamatkan karena keluarnya banyak darah dari luka pada lehernya dan perutnya.

"Pelakunya sudah mengekspos emas yang dijarahnya. Alasan dibalik tindakan perampokan tersebut adalah karena masalah keuangan," jelasnya.

Di samping menangkapi tersangka, mereka juga menyita bukti berupa sepeda motor skuter listrik dengan warna merah gelap serta bon pengadaan perhiasan emas senilai 100 gram yang ditemukan di tempat kejadian perkara.

Karena tindakan mereka, kedua pelaku dijerat dengan undang-undang bergabung yaitu Pasal 340, 339, 338, dan 365 KUH Pidana dengan sanksi penjara paling lama selamanya. (MAZ)

Posting Komentar