Menaker: Industri TPT Bertumbuh, Walau Ada Gelombang PHK Yang Menghantam

Daftar Isi

.CO.ID - JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja, Yassierli menyatakan bahwa sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT), serta penyerapan pekerja tetap berada dalam kondisi yang baik meskipun ada masalah ekonomi terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Yassierli menunjukkan dari data Survey Angkatan Kerja Nasional Sakerka bahwa ada kenaikan jumlah pekerja di bidang industri pakaian jadi sebanyak 2.895.881 orang per Agustus 2024 dibandingkan dengan angka yang dicatat pada Agustus 2023 yaitu 2.693.406 orang.

Peristiwa yang sama turut dialami oleh sektor industri tekstil di mana kenaikan jumlah pekerjaannya hanya sedikit pada Agustus 2024 menjadi 1.080.024 orang dibandingkan dengan Anggusta 2023 yaitu 1.071.953 orang.

"Maka ini memberikan ilustrasi yang lebih nyata tentang adanya pemutusan hubungan kerja namun di sisi lain terdapat pertumbuhan sektor industri," jelas Yassierli saat menghadiri Rapat Kerjasama bersama Komisi IX DPR, pada hari Senin (5/5).

Berdasarkan data dari BKPM, total pekerja di sektor tekstil dan prodak kulit pada bulan Agustus tahun 2024 mencapai angka 3,97 juta orang.

Industri TPT juga memberikan kontribusi dalam penyerapan tenaga kerja manufaktur sebanyak 20,51 persen.

Selama periode tersebut, investasi dari Luar Negeri dalam bentuk Penanaman Modal Asing (PMA) naik sebesar 101,8% pada industri tekstil dan pakaian jadi sampai dengan triwulan III-2024. Sebalinya, investasi dari Dalam Negeri melalui Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mengalami penurunan sebanyak 15,58%.

Sekarang ini, Kementerian Tenaga Kerja melaporkan bahwa sampai dengan tanggal 23 April 2025, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) di tanah air sudah mencapai sebanyak 24.036 kasus.

Yassierli menyebutkan bahwa awal tahun ini, jumlah pemutusan hubungan kerja menunjukkan peningkatan bila dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya.

"Pada tanggal 23 April, tercatat telah ada 24.036 kasus, melebihi satu pertiganya dari total tahun 2024 yang menyentuh angka 77.965 PHK, sehingga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam setahun, ternyata mengalami peningkatan," ungkap Yassierli.

Secara detail, Yassierli mengatakan bahwa tiga provinsi dengan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi adalah Jawa Tengah dengan 10.692 kasus, DKI Jakarta sebesar 4.649 kasus, dan Riau mencapai 3.546 kasus.

Untuk bidang usahanya, terdapat 16.801 kasus di sektor industri pengolahan, 3.622 kasus di sektor perdagangan besar dan eceran, serta 2.012 kasus pada kegiatan jasa lainnya.

Posting Komentar