MBG dan BGN Siapkan Asuransi untuk Siswa Terhindar dari Keracunan Makanan

Daftar Isi

, JAKARTA - Dalam upaya menghadapi peningkatan kasus keracunan akibat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Badan Gizi Nasional (BGN) bersiap untuk menyediakan jaminan asuransi bagi para pekerja di Unit Layanan Penyedia Kebutuhan Gizi (ULPKG) serta peserta yang mendapatkan manfaat dari program tersebut yaitu murid-murid.

Di luar BPJS, ada juga penyedia asuransi lainnya.

Akan tetapi, rencana tersebut mendapat kritikan dari DPR karena dianggap sebagai pemborosan anggaran.

Dadan Hindayana selaku Kepala BGN menyatakan bahwa mereka berniat untuk memasukkan partisipasi dari dua organisasi yang mewadahi perusahaan-perusahaan asuransi tersebut.

Oleh karena itu, BGN bekerja sama dengan OJK.

"Dalam hal penerima manfaat, kami terus berkoordinasi dengan OJK," ungkap Dadan pada hari Senin (12/5/2025), sebagaimana dilaporkan tersebut. Kompas.com .

"Sesuai koordinasi bersama OJK, pihaknya juga akan mengikutsertakan dua asosiasi yakni Asosiasi Asuransi Jiwa dan Asosiasi Asuransi Umum," jelasnya.

Dadan menyebutkan bahwa berdasarkan koordinasinya serta kesepakatan yang akan datang, akan terbentuk sebuah konsorsium atau kombinasi perusahaan asuransi guna menangani asuransi MBG.

"Konsorsium akan memilih jenis polis asuransi yang tepat dengan cara bersama-sama," jelasnya.

Sementara itu, pihak asuransi bagi karyawan SPPG akan berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

"Dengan para pekerja, kita sudah berkolaborasi dengan BPJS TK," jelas Dadan.

Dadan menyebutkan bahwa jumlah total pegawai di SPPG sekarang adalah 52.346 orang.

"Total pegawai SPPG sebanyak 52.346 orang. Semua akan menerima hal tersebut," jelas Dadan.

Premi Dibayar Setiap Bulan

Rencana pembayaran uang pertanggungan asuransi itu akan diselesaikan di setiap SPPG.

"Dua tipe asuransi (dengan pembayaran premi mereka) akan diurus lewat SPPG individu setiap orang," jelasnya.

Berdasarkan perhitungan bersama BPJS Ketenagakerjaan, iuran masing-masing anggota kira-kira Rp16.000 tiap bulannya.

"Berdasarkan ingatanku, sekitar Rp16.000 tiap orang setiap bulan," tambah Dadan.

Dadan menjelaskan bahwa nanti, pembayaran premi asuransi, termasuk asuransi untuk karyawan SPPG dan para penerima manfaat, akan diproses secara terpisah melalui setiap SPPG.

"Dua macam polis asuransi (termasuk pembayaran premi mereka) akan diurus lewat SPPG miliknya masing-masing," jelasnya dengan tegas.

Dikritik DPR

Irma Suryani Chaniago dari fraksi NasDem di Komisi IX DPR mengkritik keputusan BGN yang akan memberikan asuransi kepada penerima manfaat MBG.

Menurut Irma, memberikan asuransi untuk para penerima MBG merupakan pemborosan anggaran negara.

Menurut Irma, Badan Gizi Nasional (BGN) sudah cukup berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam menyediakan perlindungan bagi peserta program.

Sudah ada BPJS kok. Cukup koordinasi dengan BPJS Kesehatan saja. Kenapa harus menghabiskan uang anggaran negara lebih banyak lagi?

"Selain itu, apabila tidak terjadi suatu insiden yang serius, BGN harus memberikan kompensasi. Namun, untuk asuransi, menurut pendapatku hal tersebut terlalu berlebihan," jelas Irma, pada hari Senin.

Irma mengatakan bahwa sejauh ini, kasus keracunan makanan MBG yang terjadi umumnya dipicu oleh makanan busuk dan jarang menyebabkan kematian.

Apabila permasalahan tersebut berkelanjutan, Irma menegaskan bahwa para korban harus segera diantarkan ke puskesmas atau rumah sakit umum daerah menggunakanjaminan BPJS.

"Pada wilayah-wilayah saat ini pemerintah daerah juga telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan? Apabila ada orang tua dari anak yang belum tercatat sebagai peserta BPJS, jika memungkinkan, harap dipaksa untuk bergabung dalam program BPJS. Namun apabila mereka kurang mampu, diberikanlah Kartu PBI," jelasnya. (Kompas.com/Kiki Safitri)

Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul Muncrat Ide Asuransi bagi Penerima MBG Pasca Keracunan di Berbagai Tempat .

Posting Komentar