Jonathan Frizzy Jadi Tersangka dalam Kasus Vape Berisi Obat Terlarang

, JAKARTA - Aktor Jonathan Frizzy Alias JF secara resmi dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pemakaian larutan vape yang mengandung etomidate.
Zat etomidate merupakan jenis obat keras yang pemakaiannya diatur oleh undang-undang kesehatan.
Etomidate adalah obat pembiusan intravenal berdurasi singkat yang umumnya dipakai untuk memulai prosedur anestesi selama operasi.
"Saat ini JF telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat berbicara dengan para reporter di Jakarta, pada hari Senin (5/5).Insiden ini dimulai dari investigasi bersama yang dijalankan oleh Satuan Reserse Narkotika Polres Bandara Soekarno Hatta bersama petugas Bea Cukai pada bulan Maret tahun 2025.
Pada tindakan itu, para pekerja menemukannya cairan vape yang kemudian diperiksa ternyata mengandung etomidate.
Petugas kepolisian menangkap tiga tersangka dengan inisial BTR, ER, serta EDS yang dicurigai terkait penyebaran zat cair itu.
Ketiga orang tersebut tidak berasal dari dunia selebriti dan saat ini sedang menghadapi tahap pengadilan yang lebih lanjut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menyatakan bahwa perkembangan kasus selanjutnya menuju ke arah Jonathan Frizzy.
Ronald mengatakan bahwa walaupun belum hadir untuk pemanggilan kedua, JF sampai sekarang belum menerima surat penahanan.
"Saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit, JF hingga kini belum menepati pemanggilan penyidik untuk kali kedua," terang Ronald.
Para tersangka dikenakan tuntutan berdasarkan Pasal 435 yang disubsidi oleh Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan bersama-sama dengan Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (jlo/jpnn)
Posting Komentar