Harga Emas Antam Hari Ini 11 Mei 2025 Stabil, yang Terendah Tetap di Rp1.014.000
- Berikut adalah harga terkini emas Antam untuk hari ini, Minggu (11/5/2025).
Di sesi perdagangan akhir minggu ini, harga terkini emas Antam tetap stabil tanpa perubahan dibanding hari sebelumnya.
Melansir data logammulia.com Yang diupdate pada jam 08:30 WIB pagi ini, nilai emas Antam terkini telah disesuaikan menjadi Rp1.928.000 untuk setiap gramnya (belum termasuk PPh sebesar 0,25%).
Range harga tersebut tetap stabil atau masih sama dengan yang berlaku pada hari Sabtu (10/5/2025) lalu.
Begitu pun dengan harga terbaru emas Antam ukuran terkecil 0,5 gram hari ini yang tetap dibanderol Rp1.014.000, kisaran yang sama dengan sehari sebelumnya.
Situasi serupa pun tampak pada tarif buyback emas milik Antam (tarif yang digunakan saat penjualan balik emas tersebut) untuk hari ini.
Harga buyback emas Antam hari ini masih dijual sebesar Rp1.777.000 per gram, tidak mengalami perubahan dari nilai yang tercatat pada hari Sabtu lalu.
Berikut adalah daftar lengkap harga terkini untuk emas Antam pada hari ini, Minggu, 11 Mei 2025:
- 0,5 gram: Rp1.014.000
- 1 gram: Rp1.928.000
- 2 gram: Rp3.796.000
- 3 gram: Rp5.669.000
- 5 gram: Rp9.415.000
- 10 gram: Rp18.775.000
- 25 gram: Rp46.812.000
- 50 gram: Rp93.545.000
- 100 gram: Rp187.012.000
- 250 gram: Rp467.265.000
- 500 gram: Rp934.320.000
- 1.000 gram: Rp1.868.600.000
Harus diingat bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34 Tahun 2017, transaksi pembelian emas batangan terkena pajak PPh 22 senilai 0,9%.
Akan tetapi, pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berhak mendapatkan pengurangan pajak senilai 0,25 persen untuk tiap transaksi, seperti yang diatur dalam PMK Nomor 38 Tahun 2023.
Setiap kali membeli emas batangan, Anda akan menerima struk pemotongan pajak PPh 22.
Untuk transaksi buyback, PPh 22 akan dipungut berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017.
Penjualan balik logam mulia ke Antam senilai lebih dari Rp10 juta akan terkena pajak penghasilan final sebesar 1,5% untuk pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan 3% bagi mereka yang belum mempunyai NPWP.
(/Novita)
Posting Komentar