Ganjil Genap Ditunda Lagi Hingga Rabu 14 Mei 2025: Informasi Terkini untuk Warga Jakarta

JAKARTA, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil-genap tidak aktif saat ini, yaitu pada hari Selasa (13/5/2025). Aturan tersebut direncanakan untuk dijalankan lagi mulai Rabu (14/5/2025) sampai Jumat (16/5/2025). Hal ini dikarenakan adanya perayaan hari libur nasional Waisak serta masa cuti bersama.
"Terkait dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada tanggal 12-13 Mei 2025, aturan ganjil genap di Jakarta TIDAK DIIMPLEMENTASIKAN," tulis Dishub DKI Jakarta lewat akun resmi @dishubdkijakarta.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, aturan kendaraan bernomor plat ganjil-genap tidak diberlakukan di hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah nasional.
Oleh karena itu, penggunaan gage dihapuskan pada hari Senin dan Selasa demi menghormati peringatan Hari Raya Waisak serta cuti bersama nasional.
Ganjil-genap akan diaktifkan lagi mulai Rabu (14/5) dengan dua periode waktu:
- Subuh hingga pagi: antara jam 06.00 sampai 10.00 WIB
- Sekarang sampai dengan malam hari: antara jam 16.00-21.00 WIB
Berikut adalah 25 jalanan di Jakarta yang mempengaruhi kebijakan ganjil-genap:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Ketimun hingga TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (di sisi barat dan timur dari Simpang Paseban Raya sampai Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Posting Komentar