Ganjil Genap Ditunda Lagi Hingga Rabu 14 Mei 2025: Informasi Terkini untuk Warga Jakarta

Daftar Isi

JAKARTA, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan bahwa aturan ganjil-genap tidak aktif saat ini, yaitu pada hari Selasa (13/5/2025). Aturan tersebut direncanakan untuk dijalankan lagi mulai Rabu (14/5/2025) sampai Jumat (16/5/2025). Hal ini dikarenakan adanya perayaan hari libur nasional Waisak serta masa cuti bersama.

"Terkait dengan peringatan Hari Raya Waisak yang jatuh pada tanggal 12-13 Mei 2025, aturan ganjil genap di Jakarta TIDAK DIIMPLEMENTASIKAN," tulis Dishub DKI Jakarta lewat akun resmi @dishubdkijakarta.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, aturan kendaraan bernomor plat ganjil-genap tidak diberlakukan di hari Sabtu, Minggu, dan tanggal merah nasional.

Oleh karena itu, penggunaan gage dihapuskan pada hari Senin dan Selasa demi menghormati peringatan Hari Raya Waisak serta cuti bersama nasional.

Ganjil-genap akan diaktifkan lagi mulai Rabu (14/5) dengan dua periode waktu:

  • Subuh hingga pagi: antara jam 06.00 sampai 10.00 WIB
  • Sekarang sampai dengan malam hari: antara jam 16.00-21.00 WIB

Berikut adalah 25 jalanan di Jakarta yang mempengaruhi kebijakan ganjil-genap:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Ketimun hingga TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S. Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan DI Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (di sisi barat dan timur dari Simpang Paseban Raya sampai Diponegoro)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Posting Komentar