Gaji Pejabat BGN Belum Disetujui Melalui Perpres

Daftar Isi

.CO.ID - JAKARTA. Dadan Hindayana, kepala Badan Gizi Nasional (BGN), menyebutkan bahwa upah para pegawai berstatus struktural di BGN belum dibayar karena menanti Peraturan Presiden (Perpres) yang berkaitan dengan program makan bergizi gratis (MBG).

Diketahui, pemerintah saat ini tengah merumuskan Peraturan Presiden (Perpres) ataupunInstruksiPresiden (Inpres) terkait pengelolaan program makanan bernutrisi gratis (MBG).

"Perpres terlebih dahulu. Setelah Perpres selesai, barulah kita membahas tentang tunjangan kinerja," jelas Dadan setelah menghadiri pertemuan perihal MBG di Kantor Kemenko Pertanian, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).

Dadan menyebutkan bahwa pemerintah bersedia menyelesaikan pembayaran gaji bagi para pejabat struktural BGN yang hingga tahun 2025 masih tertunggak.

"Sudah selesai kemarin, langsung dituntaskan oleh Pak Mensesneg (Prasetyo Hadi). Itu bukan tentang gaji, tetapi mengenai Perpres yang menyangkut masalah finansial," jelas Dadan.

Sebelumnya, Dadan menyebutkan bahwa pegawai struktural BGN hingga saat itu belum mendapatkan gajinya untuk tahun tersebut. Pernyataan ini disampaikan Dadan ketika berpartisipasi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI yang dilangsungkan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (6/5/2025).

Pada presentasinya, Dadan memaparkan hasil penggunaan dana Angkatan Gizi Nasional untuk tahun 2025.

"Nah berikut adalah realisasi anggaran hingga saat ini, jadi Badan Gizi mendapatkan alokasi dana senilai Rp 71 triliun dan hingga kini kami hanya berhasil mengimplementasikan sekitar Rp 2,386 triliun. Dengan demikian, baru tercapai sekitar 3,36%," ungkap Dadan.

Untuk anggaran tenaga kerja karyawan dialokasikan sebesar kurang lebih Rp 3,525 triliun dan hanya terpakai sekitar Rp 386,87 miliar.

"Terkait karyawan baru 0,01 persen. Saudara-saudari perlu mengetahui bahwa hingga saat ini semua staf di Badan Gizi belum mendapatkan gaji," jelas Dadan.

Tonton: Tiga Kunci Sukses MBG

Inilah penyebab penyerapan dana alokasi untuk keperluan tenaga kerja masih berada pada tingkat yang rendah.

Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul Gaji Pegawai Struktural BGN Belum Cair Menunggu Peraturan Presiden

Posting Komentar