Gagal dalam SPMB 2025, Beberapa Daerah Siap Bantu Keuangan Siswa yang Menempuh pendidikan di Sekolah Swasta

- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengatakan bahwa beberapa wilayah akan mengeksekusi berbagai keputusan penting berkaitan dengan implementasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada tahun ajaran 2025/2026. Daerah-daerah tersebut merencanakan sistem dukungan finansial bagi murid-murid yang belum berhasil masuk ke sekolah negeri.
Ini terungkap selama Konsolidasi Nasional (Konsolnas) Pendidikan Dasar dan Menengah 2025 yang berlangsung di PPSDM Kemendikdasmen, Depok, Jawa Barat, antara tanggal 28 sampai 30 April 2025. Selama acara tersebut, beberapa masalah penting telah didiskusikan secara mendalam oleh para pemangku kepentingan. Isu-isu seperti wajib belajar 13 tahun serta penyebaran merata akses pendidikan, peremajaan sekolah-sekolah, penghidupan kembali bahasa-bahasa lokal, kedaulatan Bahasa Indonesia, termasuk juga implementasi SPMB menjadi topik-topik utamanya.
Terkait dengan aturan pengadaan jalur masuk perguruan tinggi yang baru dan akan dilaksanakan pada semester depan, Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah mengharapkan peran serta aktif dari pihak lokal dalam mendukung para peserta didik yang tidak berhasil melalui proses tersebut supaya tetap dapat menempuh pendidikan di institusi swasta. Ini mencakup aspek dukungan finansialnya juga.
"Beberapa praktik terbaik telah dijalankan dari konsolidasi nasional ini, termasuk sejak tahun lalu. Sebagai contoh, Kota Denpasar, Kota Tangerang Selatan, Kota Surakarta, Kota Semarang, serta beberapa kabupaten/kota lainnya memiliki skema yang sangat baik," katanya setelah penutupan Konsolnas Pendidikan Dasar dan Menengah pada hari Rabu (30/4).
Dia memberikan contoh untuk Kota Denpasar, Bali. Dia menjelaskan bahwa pemerintah daerah setempat mulai dari tahun lalu secara langsung mengakhiri pengisIAN data pendidikan (dapodik) bagi sekolah-sekolah negeri saat kapasitas tempat duduk telah tercapai. Kemudian, warga masyarakat yang tidak berhasil masuk sekolah negeri dialihkan oleh otoritas lokal menuju lembaga pendidikan swasta. Tidak hanya itu, mereka juga mendapatkan dukungan finansial untuk biaya pendidikan di institusi tersebut.
"Nanti, dukungan ini disediakan berdasarkan bukti-bukti tertentu; yaitu, jika mereka mendaftar ke perguruan tinggi negeri tetapi tidak lolos, maka saat masuk ke perguruan tinggi swasta, akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,5 juta per anak. Hanya sebagai ilustrasi, dan informasi ini baru kami dapatkan setelah adanya pengumpulan data secara nasional," ungkapnya.
Dia berharap, kebiasaan positif ini dapat diterapkan di wilayah-wilayah lain. Tetapi harus disesuaikan dengan kondisi keuangan setiap daerah. Tujuannya agar seluruh anak memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan.
Saatin ini, peraturan mengenai implementasi SPMB yang dahulu dikenal sebagai PPDB telah lengkap. Petugas daerah di tingkat provinsi ataupun kabupaten/kota sedang menyiapkan pedoman teknis dan rincian untuk pengejawantahan SPMB tersebut. "Beberapa bagian sudah selesai, sementara sisanya masih dalam proses penyusunan," ungkapnya.
Mu’ti menyatakan telah berdiskusi dengan Mendagri Tito Karnavian serta pemerintah daerah di seluruh Indonesia lewat pertemuan virtual Zoom. Hal itu dilakukan guna menjamin bahwa Program Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) 2025 bisa berjalan lancar. Sebab, beberapa penyesuaian diperkenalkan pada program tersebut; misalnya saja sistem zonasi tidak akan digunakan lagi tahun ini. Alih-alih demikian, metode baru yakni jalur domisili menjadi aturan utama dalam proses seleksinya.
Selanjutnya, terkait dengan jumlah kuota pendaftaran murid baru. Ada beberapa penyesuaian pada presentase masing-masing jalur yang ada di tingkat SMP dan SMA. Misalkn untuk jenjang SMP saja. Di jalur tempat tinggal, kuota minimum diterima telah disesuaikan menjadi setidaknya 40% dibandingkan sebelumnya yaitu minimal 50%. Kemudian, di jalur afirmasi, angka ini meningkat dari 15% selama sistem zonasi ke 20% untuk ujian masuk tahun 2025. Sementara itu, batasan maksimum untuk jalur berpindah sekolah adalah 5%, dan untuk jalur bakat atau prestasi mencakup sisa kuota hingga minimal 25 %.
Pada tingkat sekolah menengah atas, jumlah pendaftar diterima juga mengalami perubahan signifikan. Rute tempat tinggal yang sebelumnya setidaknya 50% kini diatur ulang menjadi setidaknya 30%. Selanjutnya, rute afirmasi meningkat dari minimum 15% menjadi 30%. Untuk rute mutasi dibatasi hingga maksimum 5%, sedangkan rute prestasi menggunakan sisanya sebagai minimal 30%. (mia)
Posting Komentar