Dua Oknum Polisi di Tana Tidung Terjerat Narkoba, Kapolres Janji Segera Ekspos

Daftar Isi

, TANA TIDUN - Proses penyelidikan kasus penggunaan obat-obatan terlarang yang melibatkan dua pegawai kepolisian dari Polres Tana Tidung masih berjalan. Diketahui kedua individu tersebut telah lama menjadi perhatian otoritas.

Dua anggota kepolisian dari Polres Tana Tidung yang bertitel Bripka dan Bripda saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Kaltara.

Ketika dihubungi oleh seorang jurnalis mengenai operasi anti-narkoba di daerahnya, Kapolres Tana Tidung, AKBP Eko Nugroho menyatakan bahwa penangkapan tersebut menunjukkan komitmennya dan timnya untuk melawan obat-obatan terlarang. Ini termasuk pembersihan dari dalam institusi polisi itu sendiri.

Kepala Kepolisian Resor Tana Tidung menyatakan bahwa kedua pegawai kepolisian tersebut, yang juga diamankan, sudah lama menjadi incaran mereka. Mereka sebelumnya telah mencurigai kedua individu ini berperan dalam penggunaan obat-obatan terlarang di area kerja Polres Tana Tidung.

"Sebelum masuk Tana Tidung sebagai Kapolres, saya kan memang di Paminal (pengamanan internal) Polda Kaltara. Jadi saya sudah punya peta sejak awal. Saya masuk ke sini, tinggal eksekusi," katanya saat dikonfirmasi melalui saluran telepon, Selasa (13/5/2025).

Untuk diketahui, Paminal Polri adalah singkatan dari Pengamanan Internal Polri. Yaitu segala usaha dan kegiatan yang dilakukan secara terencana dan terarah untuk menjaga keamanan internal di lingkungan Polri.

Pemimpin bertanggung jawab untuk melindungi staf, peralatan, acara, serta dokumen di area Kepolisian Republik Indonesia.

Kepala Polisi Resor menyatakan bahwa penelitian kasus tersebut sekarang ditangani oleh Polda Kaltara. Langkah ini diambil guna menjamin keterbukaan informasi serta mencegah terjadinya bentrok kepentingan.

Dia menegaskan, proses pemberian sanksi pelanggaran etik akan dialihkan oleh Bidang Propam Polda Kaltara, sementara untuk pidana umum tetap akan berproses di Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung.

"Semuanya tetap berproses. Kode etiknya akan berproses di Paminal Polda, sedangkan untuk pidananya tetap berproses di sini (Polres Tana Tidung)," tegasnya.

Dia menambahkan bahwa dia tidak akan mentolerir siapapun yang terkait dengan perdagangan obat-obatan terlarang. Ini termasuk bagi anggota kepolisian dari Polres Tana Tidung. Ia menyebutkan bahwa ia akan menerapkan sanksi keras jika ada bukti pelanggaran tersebut.

"Saya memang berniat untuk membersihkan area ini saat kami masuk. Kami akan menginjak kakinya terlebih dahulu, lalu melanjutkannya dengan menaiki bagian atas. Tak ada ampun bagi semua pihak yang terlibat, termasuk anggota tim kami yang telah dibuktikan bersalah," tegas dia sambil memberi ilustrasi.

Sekilanya, dua anggota kepolisan dengan inisial Bripka MA serta Bripda RS diringkus oleh unit Polsek Sesayap Hilir pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekitar pukul 01.00 WITA di awal hari tersebut.

Di samping dua individu tersebut, unit Reskrim Polsek Sesayap Hilir pun menggerebek tiga orang yang berinisial SR, RD, dan IS di Desa Sepala Dalung, Kecamatan Sesayap Hilir. Mereka diamankan bersama-sama dengan 10 paket narkoba jenis sabu siap distribusi.

Kelima tersangka dalam kasus perdagangan obat-obatan terlarang ini dituduh memiliki keterlibatan yang saling berhubungan. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa salah seorang di antara ketiganya mengklaim telah menerima barang ilegal tersebut dari pihak kepolisian tertentu.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Posting Komentar