Cara Sederhana Periksa Apakah Anda Pernah Tertilang ETLE, Ketuk Tautan Ini!
Daftar Isi

.CO.ID - Postingan yang beredar menceritakan kejutan seorang supir kendaraan setelah mendapati dirinya telah ditilang secara elektronik oleh sistem ETLE sebanyak 61 kali tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Total denda atas pelanggarannya mencapai angka Rp 15 juta dan unggahan tersebut menjadi perbincangan hangat di platform media sosial X baru-baru ini.
"Pakai denda melebihi 15 jt rupiah. Berhati-hatilah di jalanan dan taati peraturan lalu lintas ya gengs," cuit pengguna akun X @innovacomm***** pada Minggu (27/4/2025).
Mengomentari kehebohan tersebut, seorang pengguna media sosial bertanya tentang metode untuk mengetahui jumlah denda yang telah ditanggung akibat pelanggaran ETLE.
"Punya tahu seperti apa proses mendapat tilangan melalui ETLE itu?" tulis pengguna X, @bulansa****.
Hingga Selasa (29/4/2025), twit pengendara kaget didenda Rp 15 juta karena kena 61 tilang ETLE sudah disukai sebanyak 20.000 kali dan dibaca lebih dari 3 juta kali oleh pengguna X lainnya.
Selanjutnya, bagaimana caranya untuk mengecek apakah sebuah kendaraan telah tertibat dalam pelanggaran yang dideteksi oleh sistem ETLE sebelumnya atau belum?
Cara cek kendaraan kena tilang ETLE atau tidak
ETLE diketahui adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis digital. Berbeda dengan tilang manual yang dilakukan langsung oleh petugas di lapangan, ETLE bekerja menggunakan kamera pengawas yang dipasang di berbagai titik strategis.
Saat dimintai informasi, Kepala bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan masyarakat salah satunya bisa mengecek status kendaraan apakah pernah terkena tilang ETLE atau tidak dengan membuka situs
https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data.
"Masyarakat bisa melakukan pengecekan tilang bisa melalui website yang tersedia," ujar Ariasandy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (29/4/2025).
Pengemudi bisa menguji cek dengan memasukkan kode mesin, angka rangka, serta plat kendaraannya.
"Menginput nomor rangka, nomor mesin, dan pelat kendaraan sesuai dengan STNK," lanjut dia.
Untuk lebih jelasnya mengenai tata cara cek denda ETLE, simak langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman
https://konfirmasi-etle.polri.go.id/#/cek-data
- Masukkan nomor polisi atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB)
- Masukkan nomor rangka yang ada di STNK. Periksa pada bagian NOMOR RANGKA/NIK/VIN, yang berisi 17 karakter campuran huruf dan angka.
- Masukkan nomor mesin. Cek pada kolom NOMOR MESIN (engine number), yang terdiri dari 12 digit kombinasi angka dan huruf
-Klik "Lanjut"
- Jika muncul notifikasi "no data available" atau "data tidak ditemukan", berarti Anda tidak pernah melakukan pelanggaran tilang ETLE
- Sementara, jika muncul notifikasi detail, seperti waktu pelanggaran, lokasi, status, dan tipe kendaraan, berarti Anda pernah terekam melakukan pelanggaran tilang ETLE.
Opsi lainnya untuk memastikan apakah kendaraan telah terkena tilang elektronik, pengendara juga bisa melakukan pengecekan dengan mengunjungi laman resmi ETLE di
https://etle-pmj.id/
. Tata caranya lebih kurang sama ketika memanfaatkan situs Polri.
Jika kendaraannya terkena tilang ETLE, pengendara harus membayar denda tilang menggunakan Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
Tonton:
Kamera ETLE Semakin Bertambah, Berikut Jenis Pelanggaran dan Sanksinya
Pembayaran denda tilang ETLE
Ariasandy mengusulkan agar para pelanggar segera membayar denda tilang, pasalnya terdapat tenggat waktu untuk pembayaran denda tersebut.
"Batass waktu untuk pembayaran mulai dari setelah diteruskannya kode BRIVA hingga 4 hari kerja sebelum tanggal sidang," jelasnya.
Menurutnya, jika pelanggar telat membayar denda tilangan, akan ada hukuman tambahan berupa penguncian STNK.
"Bila telat membayar akan ada hukumannya yaitu dengan memblokir STNK," tambahnya.
Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pembayaran denda tilang ETLE menggunakan BRIVA:
1. Masuk ke aplikasi BRImo mobile BRI
2. Di halaman awal, klik opsi BRIVA
3. Bila ini adalah pengalaman pertama Anda dengan denda ETLE, silakan pilh opsi "Tambahkan Transaksi Baru".
4. Sisipkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang ke dalam kotak nomor virtual account
5. Isi jumlah pembayaran berdasarkan total denda yang wajib ditransfer
6. Transaksi bakal dibatalkan apabila pembayarannya tak cocok dengan nominal denda titipan.
7. Masukan angka rahasia Anda kemudian tekan enter hingga menerima pemberitahuan bahwa transaksi sudah sukses dilakukan.
Anda bisa menghemat pemberitahuan yang didapatkan setelah transaksi berakhir sebagai dokumen bukti pembayaran denda tilang elektronik.
Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul
Coba Tahu Apakah Anda Pernah Ditilang oleh ETLE? Begini Caranya untuk Memeriksanya
Posting Komentar