Bupati Garut Hentikan Tugas Tiga Direktur Perumda Tirta Intan Guna evaluasi kinerja

"Yang dipertimbangkan tidak hanya tahun 2024 tetapi juga beberapa tahun sebelumnya," demikian pernyataan Syakur pada hari Jumat, tanggal 9 Mei 2025.
Dalam peninjauannya, Bupati Syakur mengkritisi pertumbuhan jumlah pelanggannya yang masih kurang dari target standar seperti yang telah ditentukan oleh Kemendagri dan Kementerian PUPR. Ia berpendapat bahwa hasil ini merupakan tanda adanya kebutuhan untuk melakukan perbaikan besar-besaran dalam sistem pengelolaan perusahaan daerah tersebut.
"Keputusan kami adalah untuk mengakhiri jabatan seluruh Direksi PDAM saat ini. Ketiga direktur tersebut akan diistirahatkan mulai hari ini," tandasnya.
Berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2024, setelah terjadinya pemutusan hubungan dengan direktur yang bersangkutan, tanggung jawab manajemen sementara akan diserahkan kepada Dewan Pengawas. Pada situasi tersebut, tiga anggota dari dewan pengawas itu sendiri akan mengelola berbagai kegiatan perusahaan, di mana dua orang ditunjuk untuk memegang jabatan Pelaksana Tugas (Plt), yaitu Plt Direktur Utama serta Plt Wakil Direktur.
"Hasil seleksi akan diungkapkan pada hari Rabu yang akan datang," kata Syakur.
Saat ini, jabatan Plt Direktur Utama menjadi tanggung jawab Nia Gania, seorang anggota dewan pengawas. Dia akan melaksanakan kewajiban itu untuk periode perkiraan tiga bulan sampai dengan penunjukan direksi baru yang telah melewati proses seleksi dan memperoleh persetujuan dari Kemendagri.
Syakur menginginkan bahwa direktorat baru dapat menciptakan kepercayaan yang solid baik dari pihak pemerintahan maupun kalangan bisnis swasta agar bisa mendukung penambahan investasi serta perluasan operasional Perumda Tirta Intan di masa mendatang. ***
Posting Komentar