Ratusan Petugas Berpersenjata Jaga Eksekusi Lahan Mazda Pettarani
, MAKASSAR – Suasana di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tepatnya di samping Informa, Senin (28/4/2025) pagi, tampak tegang.
Eksekusi lahan bekas showroom Mazda Pettarani berlangsung dengan penjagaan ketat ratusan personel gabungan dari Polrestabes Makassar dan Polda Sulsel.

Dari pantauan di lokasi, ratusan aparat kepolisian bersenjata lengkap tampak mengamankan proses eksekusi.
Sejumlah kendaraan taktis, disiagakan di sekitar lokasi.
Di samping kepolisian, sejumlah anggota TNI turut hadir untuk menjaga kelancaran pelaksanaan hukuman tersebut.
Jalan AP Pettarani yang berada di area pelaksanaan eksekusi ditutup sementara waktu, sehingga menimbulkan kemacetan lalu lintas.
Staf memindahkan mobil ke rute cadangan guna mengatasi kemacetan.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan dengan membersihkan zona tersebut melalui perangkat berat.
Pada saat yang sama, petugas tetap waspada guna mencegah potensi penentangan.
Sekilanya, kerumunan orang mengumpulkan diri di hadapan showroom Mazda yang berada di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada hari Senin pagi tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, kedatangan ribuan orang tersebut bertujuan untuk menghalangi pelaksanaan penggusuran lahan tempat showroom Mazda berada.
Kemudian massa bergegas menuju ke arah gedung DPRD Kota Makassar.
Mereka kemudian menghalangi jalan dengan cara membakar ban.
Rencana tersebut, yaitu pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Makassar, akan dijalankan pada hari ini dan didampingi oleh sejumlah besar petugas polisi.
Karena adanya pemblokiran jalan tersebut, rute yang mengarah dari Fly Over menuju persimpangan antara Jl AP Pettarani dan Sultan Alauddin menjadi tak bisa dilewati oleh kendaraan.
Oleh karena itu, tim Satlantas Polrestabes Makassar bekerja sama dengan Dishub Kota Makassar mengimplementasikan penataan arus lalin," ungkap Bripda Mahir Dg Tawang, salah satu anggota Lantas Polrestabes Makassar, lewat akun Instagramnya yang bernama mahirwttdaeng.
"Kendaraan dari AP Pettarani yang berencana memasuki Jl Hertasnings dilarang melanjutkan perjalanan dan dialihkan ke arah utara," jelas dia.
Mahir mengatakan bahwa pengalihan arus lalu lintas terfokus di Persimpangan Jalur AP Pettarani-Letjen Hertasning.
Ini berarti, kendaraan yang berasal dariarah Fly Over dan ingin melewati depan DPRD Kota Makassar akan diarahkan menuju Jalan Letjen Hertasning.
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan hukuman didasarkan pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 27 Juli 2018 dengan Nomor: 50 EKS/2014/PN.Mks. Jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks. jo No. 175/Pdt.G, Intv/2011/PN.Mks.
Pengadilan Negeri Makassar akan menjalankan proses pengevakuan dan penghancuran atas sebidang lahan dengan luasan 3.825 (tiga ribu delapan ratus dua puluh lima) Meter persegi yang beralamat di Jl. A.P. Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan.
Perselisihan ini terjadi antara Soedirjo "Jentang" Aliman dan PT Timurama.
Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi
Nomor: 50 EKS/2014/PN. Mks jo.
Nomor : 175/Pdt.G/2011/PN. Mks..
Kepada Yth. :
KEPALA KELURAHAN TIDUNG
Di -
MAKASSAR
Berikut adalah penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 27 Juli 2018 dengan nomor dokumen: 50 EKS/2014/PN.Mks., yang mencakup juga referensi ke dalam kasus bernomor 175/Pdt.G/2011/PN.Mks., serta tambahan penunjukan lainnya yaitu Intv./2011/PN.Mks. Dalam rangka ini, Pengadilan Negeri Makassar bertanggung jawab untuk melakukan proses pembebasan lahan dan pembongkaran terhadap objek tertentu sebagai berikut:
- Luas lahan sebesar 3.825 (tiga ribu delapan ratus dua puluh lima) meter persegi yang terdapat di Jl. A.P. Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sesuai dengan batasan seperti berikut: Sebelah Utara: Pembatas pagar besi atau tanah kosong dimiliki oleh Jacky Purnama; Sebelah Timur: Area tanah kosong/rencana pembangunan jalanan; Sebelah Selatan: Batasi pagar beton atau area tanah kosong milik Idris Manggabarani; Sisi Barat: Jalannya bernama A.P. Pettarani (pada wilayah ini ada bangunan showroom Mazda serta bagian lainnya merupakan area tanah kosong).
Dalam perkara antara :
SOEDIRJO ALIMAN, Dk., sebagai Penuntut Umum/Perminta Eksekutor;
Melawan:
PT. TIMURAMA, bersama dengan yang lainnya, berperan sebagai Tergugat/Pemohon Eksekusi;
Akan dijalankan pada:
Tanggal: Senin, 28 April 2025
Pukul: 08.00 WITA
Lokasi: Jalan A.P. Pettarani, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Propinsi Sulawesi Selatan (Menyajikan area showroom mobil Mazda serta bagian lainnya berupa lahan kosong)
Terkait hal itu, mohon kesediaan Bapak/Ibu hadir dalam Pelaksanaan Eksekusi tersebut.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.
A.n. KEPALA PENGADilan NEGERRI MAKASSAR
Pmitera,
KA, SH!
1P.: 19680901 199603 1 001,. ()
Posting Komentar