Pria Tipu Wanita untuk Menikah Lagi, Klaim Dirinya PNS Padahal Hanya Teknisi Beristri

Daftar Isi

, Jawa Tengah - Ketidakjujuran seorang laki-laki di Sukoharjo, Jawa Tengah akhirnya terungkap usai berhasil menikahkan diri dengan perempuan yang lebih muda dan memiliki anak bersamanya.

ternyata laki-laki yang menikahi perempuan muda tersebut telah memiliki istri sebelumnya. Tambahan lagi, pekerjaannya tidak sesuai dengan apa yang dia klaim di masa lalu.

Seorang pria yang bernama Ikhsan Nur Rasyidi (32) telah menipu seorang wanita muda berinisial EAP (23) dengan tujuan agar dapat melanjutkan pernikahan lagi.

EAP tanpa disadari menikahkan Ikhsan sebagai istrinya yang kedua, meskipun sebelum pernikahan, Ikhsan menyatakan dirinya adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan masih single.

Ikhsan bahkan menyebut dirinya sebagai alumni dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Bahkan demikian, Ikhsan mengada-adas beberapa dokumen kependudukan guna membujuk EAP.

Akhirnya dengan terbukanya hati, EAP menikah secara resmi dengan Ikhsan pada tahun 2021 lalu.

Hubungan keluarganya tetap harmonis hingga akhirnya dikaruniai seorang anak dari hubungan suami istri mereka.

Nama tersebut mengalami kendala saat EAP akan terputus karena KK yang digunakan untuk pembuatan akte kelahiran bagi sang anak menemui hambatan.

Karena Kartu Keluarga (KK) suaminya tidak tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Disitulah terungkap kebohongan Ikhsan yang sebenarnya telah menikahi seorang wanita dan memiliki seorang anak.

Di samping itu, Ikhsan bukan pegawai negeri sipil. Namun, dia adalah teknisi perbaikan mesin cuci.

Karena kebohongan tersebut, Ikhsan sekarang dimasukkan ke penjara oleh istrinya sendiri.

Takdir pernikahan usai sang suami terbongkar kebohongan

Ikhsan Nur Rasyidi, laki-laki berumur 32 tahun, dituntut sebagai tersangka di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Jawa Tengah atas tuduhan telah melakukan kecurangan untuk dapat mengikatkan hubungan pernikahan kembali.

Dia bahkan menciptakan berbagai macam dokumen palsu, termasuk KTP, Kartu Keluarga, surat pengantar pernikahan, akte persetujuan calon pengantin, hingga ijazah universitas.

Dalam melakukan kegiatannya, Ikhsan menyatakan dirinya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan alumni Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ikhsan adalah seorang penduduk dari Kecamatan Mojolaban, yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Dia sudah menikah dengan seorang istri dan mempunyai seorang anak.

Dia pun tidak bekerja sebagai PNS. Sehari-hari ia berprofesi sebagai teknisi mesin cuci.

Namun, Ikhsan memutarbalikan kisahnya menjadi dirinya seorang Pegawai Negeri Sipil alumni Universitas Gadjah Mada agar dapat menikahi lagi perempuan muda bernama EAP (23).

Dia juga memalsukan dokumen untuk menikahi seorang perempuan dari Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Sukoharjo tersebut.

Ikhsan justru merubah nama asli ayahnya yang semula Donokuncoro menjadi Kuncoro.

Sifat sejati Ikhsan pun akhirnya terungkap setelah dia sukses melangsungkan pernikahannya dengan EAP pada tahun 2021.

Dulu, EAP berencana memecah Kartu Keluarga (KK) agar dapat membuat akta kelahiran bagi si anaknya.

ternyata, Kartu Keluarga milik si suami belum diregistrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo.

Selanjutnya, EAP dialihkan menuju Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sukoharjo.

Di Sukoharjo, nomor Kartu Keluarga (KK) serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari suami yang menyatakan diri sebagai penduduk Solo ternyata tidak tercatat pula.

Akan tetapi, ternyata nama suami telah dicatat dalam Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang lain, dengan keadaan pernikahan dan mempunyai seorang anak.

Setelah kebenaran itu muncul, EAP pun memulai pencarian untuk mengetahui latar belakang sang suami.

Akhirnya dia berhasil mengungkap lokasi dari sang istri pertama terdakwa.

Maka, setelah semuanya terbongkar, saya berusaha menemukan istrinya yang pertama dan pada akhirnya sempat bersua dengannya.

"Setelah pertemuan tersebut ternyata terdakwa telah menikah dan memiliki seorang anak," ujar EAP di hadapan majelis hakim, Senin (21/4/2025).

Di samping itu, profesinya tersangka pun diketahui. Dia bukan pegawai negeri sipil, tetapi teknisi mesin cuci.

"Pernyataan istrinya yang pertama menyebut bahwa tersangka bukan seorang Pegawai Negeri Sipil, tetapi hanyalah teknisi mesin cuci laundry di wilayah Kecamatan Laweyan," jelasnya.

Dari hubungan perkawinannya dengan terdakwa, EAP diberkahi dengan seorang anak yang kini telah mencapai usia 2 tahun.

Pada bulan September tahun 2022, pernikahan antara EAP dan Ikhsan yang seharusnya terjadi di Pengadilan Agama Sukoharjo akhirnya dibatalkan secara resmi.

Setelah mendapatkan keputusan itu, EAP mengajukan laporan terhadap Ikhsn ke Polres Sukoharjo di bulan Oktober tahun 2022.

Hubungan antara Ikhsan dan EAP dimulai pada tahun 2020.

Pada waktu tersebut, Ikhsan secara teratur membeli es di lokasi dimana EAP berprofesi.

"Terdakwa nyaris tiap harinya membeli barang dua sampai tiga kali sehari. Di sinilah kami mulai berkenalan," jelasnya.

Di sana, bibit-bibit kasih sayang mulai berkembang, dan akhirnya mereka memilih untuk berumahtaga di tanggal 17 September 2021.

Saat berinteraksi dengan terdakwa, EAP tidak pernah diajak bertemu dengan keluarga Ikhsan.

Terkadewa menyatakan bahwa dirinya telah kehilangan jejak keluarganya sejak sang ibu meninggal di Desa Plumbon, Kecamatan Mojolaban.

Meski sudah mendekati acara pertemuan keluarga seputar pernikahan, terdakwa membatalkkannya dengan dalih adanya anggota keluarga yang wafat.

"Telah disiapkan, telah selesai. Terdakwa secara tiba-tiba mencabut undangan pertemuan keluarga dengan dalih bahwa pamannya meninggal," jelasnya.

Pada saat pernikahan, seluruh biaya menjadi tanggungan EAP, sebab Ikhsan mengatakan bahwa ATM-nya tidak berfungsi.

Sebelumnya, terdakwa berkata dengan keras di hadapan orang tua saya; apapun yang diminta, dia selalu menurutinya.

"Akhirnya, saya meminjam dari ibu sebesar 11 juta rupiah untuk keperluan pernikahan dan maharnya," ungkapnya.

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com

Baca Berita Populer

Posting Komentar