Portal Kereta Kontroversial KAI Ditabrak Pemkab Jember dan Warga, Viral di Sosmed

.CO.ID, JEMBER -- Pekerjaan pembongkaran portal dengan ketinggian 2,4 meter yang terletak di jalur kereta api di Kelurahan Baratan, Kabupaten Jember, Jawa Timur mulai menjadi sorotan publik dan mendapat banyak perhatian di media sosial. Portal ini dipasang oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember namun dibongkar pula oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. Aktivitas ini dilakukan pada hari Selasa tanggal 22 April tahun 2025.
"Portal dimensi di atas itu dibongkar oleh kami sebab dianggap tidak sesuai dengan ketentuan, dan pihak yang berwenang mengelola jalannya ini adalah Pemerintah Kabupaten Jember," ungkap Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya saat ditemui lewat panggilan telepon pada hari Sabtu, 26 April 2025.
Menurut dia, Jalan Rasamala adalah jalan kelas 3 dengan otoritas manajemen ada di tangan Pemerintah Kabupaten Jember. Oleh karena itu, Dinas Perhubungan Jember lah yang bertanggung jawab atas jalanan tersebut serta menurut aturan, tinggi maksimal dari portal harus tidak melebihi 3,5 meter.
"Peralatan yang dipasang oleh KAI tidak cocok dengan spekifikasinya dan harusnya ditunda karena kita masih mencoba untuk mendapatkan pegawai yang mau mengawasi palang perlintasan. Hal itu bukanlah hal yang sederhana," jelasnya.
Dinas Perhubungan Kabupaten Jember menghapuskan portal berdimensi yang dipasang oleh PT KAI Daop 9 Jember. Hal ini diawasi secara langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, sebab permasalahan tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak keluhan masyarakat melalui program "Wadul Gus e".
Tim mereka juga mengonfirmasi bahwa sudah menunjuk tiga warga lokal yang didampingi oleh camat setempat untuk menjaga JPL 162. Hal ini dilakukan seiring dengan kebutuhan pengawas yang disyaratkan oleh PT KAI Daop 9 Jember.
Manajer Hukum dan Komunikasi PT KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menyebut bahwa pemasangan gerbang di atas telah disetujui oleh seluruh pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan Jember.
"Instalasi portal sesuai dengan Surat Edaran DJKA No. 4 tahun 2025, yang mana semua pihak terkait dituntut untuk turun tangan secara proaktif guna meningkatkan keamanan di persimpangan kereta api jalan raya," ucapnya.
Dia menyebutkan tentang instalasi portal dimensi di atas lintas kereta api untuk mencegah kecelakaan; mengekang lalu lintas kendaraan tertentu agar tak melewati jalur kereta tersebut demi mengurangi potensi bahaya tabrakan; serta mendukung komunitas lokal dalam pengawalan penyeberangan rel yang kurang dipantau.
"Persimpangan JPL 162 yang tidak terawat itu ditemukan mempunyai risiko tinggi akibat kerap dilewati kendaraan besar seperti truk, hal ini menyebabkan potensi kecelakaan menjadi lebih besar," katanya.
Posting Komentar