Kata UMS soal Kasus Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi yang Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen

, Solo - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menjelaskan tentang kasus dugaan penyampaian dokumen palsu oleh tersangka Zaenal Mustofa. Zaenal adalah seorang kuasa hukum dan juga pengacara dari Solo, yakni Muhammad Taufiq, yang telah menuntut Jokowi terkait dengan ijazah SMAnya. Setelah statusnya ditetapkan sebagai tersangka, Zaenal memilih untuk mundur dari posisinya di dalam tim kuasa hukum Taufik.
Kepala Departemen Hukum, Kerjasama Institusi, dan Publik di Sekretariat Rektorat Universitas Muhammadiyah Surakarta, Bambang Sukoco, menyatakan bahwa UMS sudah menerima undangan dari kepolisian Resort Sukoharjo terkait kasus pelaporan dugaan penipuan dokumen pada tahun 2023. Mereka pun datang sesuai dengan ajakan tersebut guna melaporkan informasi berdasarkan catatan yang mereka miliki.
"Saat itu, kepala Biro Administrasi Akademik (BAA) adalah Pak Agus Ulinuha. Ketika kami menyelidiki, ternyata tak ada mahasiswa bernama Zaenal Mustofa dalam Program Sarjana Fakultas Hukum," jelas Bambang ketika diwawancara pada hari Sabtu, 27 April 2025.
Bambang menyebutkan bahwa BAA tak pernah menerbitkan surat pindahan untuk Zaenal Mustofa dari UMS. Dia menambahkan bahwa tandatangan pada dokumen tersebut ternyata bukan milik Agus Ulinuha dan sudah dikonfirmasi sebagai palsu.
"Sesuai hasil pengecekan, kami memastikan bahwa tanda tangan pada surat tersebut berbeda dari tanda tangan milik Pak Ulin. Beliau menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menandatangi atau membubuhkan tanda tangan di atas dokumen tersebut, bahkan gambaran tandanya pun tak sesuai. Kami meyakini pula bahwa institusi pendidikan ini sama sekali belum pernah merilis surat semacam itu," ungkapnya.
Ketika ditanyakan tentang kemungkinan adanya penipuan, Bambang menjawab bahwa tandatangan di surat tersebut bukanlah tandatangan Agus Ulinuha. "Pokoknya itu tidak bisa disebut sebagai tandatangan dari Pak Agus Ulinuha yang merupakan kepala BAA. Demikian untuk saat ini," ungkapnya.
Bambang menyebutkan pula bahwa UMS sedang melacak Nomor Induk Mahasiswa (NIM) yang ada di dokumen tersebut. Mereka menemukan kalau NIM itu dimiliki oleh seseorang bernama Anton Widjuanrko. Menurut Bambang, Anton Widjanarko benar-benar didaftarkan sebagai siswa UMS tetapi telah diberhentikan sekarang. drop out "(DO). Prosesnya (DO) bagaimana kita tidak mengetahui karena telah berlalu," jelas Bambang.
Merespon penunjukan status tersangkanya Zaenal, Bambang menegaskan bahwa hal tersebut adalah urusan kepolisian. Dia menjelaskan bahwa UMS bersedia bekerja sama apabila diundang untuk memberikan keterangan dalam perkara ini sesuai dengan informasi yang mereka miliki. "Iya, bila benar dipanggil sebagai saksi pada kasus ini, pastinya kita sebagai lembaga yang patuh kepada aturan akan hadir dan kerjasama," katanya.
Posting Komentar