Kapan Cair Gaji 13 untuk PNS Tahun 2025? Ini Dia Jadwal dan Besarnya Untuk Setiap Golongan

Daftar Isi

update,onlineku.biz.id Kapan tunjangan khusus tahun 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil akan dicairkan? Di bawah ini terdapat jadwal selengkapnya beserta dengan semua tingkatan pangkat dan jumlah yang diterima.

Gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2025 diberitakan akan segera direleased.

Ketentuan tentang upah tambahan ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil terdapat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025, yang sudah disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Peraturan tersebut juga mencakup terkait dengan pembayaran THR tahun 2025 bagi Pegawai Negeri Sipil serta para pensiun.

Dalam pernyataannya, Prabowo menyebut bahwa jumlah total penerima THR dan gaji ke-13 mencapai 9,4 juta orang.

Dia juga mengungkap jumlah Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 yang bakal diterima oleh pegawai negeri sipil.

Mengikut presiden, uang tunai hari raya serta gaji ke-13 diberikan kepada semua pegawai negeri baik yang berada di tingkat nasional ataupun lokal.

Prabowo menyatakan bahwa jumlah THR dan gaji ke-13 yang disalurkan mencakup gaji dasar, tambahan tetap, ditambah dengan insentif kerja senilai 100% untuk pegawai negeri sipil di pemerintah sentral, anggota Tentara Nasional Indonesia-Polis Negara Republik Indonesia, serta hakim-hakim.

Untuk ASN di daerah, akan diterapkan sistem serupa seperti halnya untuk ASN tingkat nasional, namun tetap mempertimbangkan kapasitas keuangan setiap wilayah.

Bagi para pensiunan, jumlah yang diberikan setara dengan uang pensiun bulanan mereka.

Presiden mengatakan pula bahwa uang tunai lebaran untuk pegawai negeri akan diucapkan dua pekan sebelum Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada tanggal 17 Maret 2025.

Artinya proses penebusannya telah selesai.

Pada bulan Juni 2025, upah ke-13 untuk para pegawai negeri sipil sampai saat mereka memasuki masa pensiun akan diselesaikan, yang pasnya bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru di sekolah.

Daftar gaji PNS 2025

Perlu dicatat bahwa upah pegawai negeri sipil untuk tahun 2025 tetap tidak berubah dari tahun 2024. Rincian mengenai upah tersebut dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kesembilan belas atas PP No. 7 Tahun 1977 tentang Tunjangan Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 2024 ini memodifikasi ketentuan yang ada sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah nomor 15 tahun 2019 perihal Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 1977 terkait Regulasi Mengenai Upah Pegawai Negeri Sipil.

Peningkatan upah bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang berfokus pada peningkatan efisiensi kerja dan kemakmuran pegawai negeri sipil, sambil mempercepat proses transformatif dalam bidang ekonomi dan pembangunan negara. Setelah aturan baru dikeluarkan, telah ditetapkan kenaikan penghasilan yang bervariasi sesuai dengan tingkatan masing-masing golongan mereka.

Berikut adalah rincian penuh tentang peningkatan upah untuk Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2024 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 yang dikeluarkan di tahun tersebut.

Gaji PNS golongan I

Gaji untuk PNS golongan IA adalah antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600, meningkat dibandingkan dengan yang lama yaitu Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800.

Gaji untuk PNS golongan I b meningkat menjadi antara Rp 1.840.800 hingga Rp 2.670.700 dari yang lama yaituRp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900.

Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan I c meningkat menjadi antara Rp 1.918.700 hingga Rp 2.783.700 dari sebelumnya yang adalahRp 1.776.600 sampai dengan Rp 2.577.500.

Gaji untuk PNS golongan I yang semula berkisar antara Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500 kini telah meningkat menjadi rangeRp 1.999.900 sampai dengan Rp 2.901.400.

Gaji PNS golongan II

Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan II a meningkat menjadi antara Rp 2.184.000 hingga Rp 3.643.400 dari yang lama yaitu antara Rp 2.022.200 sampai dengan Rp 3.373.600.

Gaji untuk PNS golongan II b meningkat menjadi antara Rp 2.385.000 hingga Rp 3.797.500 dari yang lama yaitu antaraRp 2.208.400 sampai dengan Rp 3.516.300.

Gaji untuk PNS golongan II c yang semula berkisar antara Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000 kini telah meningkat menjadi range baru yaitu Rp 2.485.900 sampai dengan Rp 3.958.200.

Gaji untuk PNS golongan II yang semula berkisar antara Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000 kini telah meningkat menjadi rangeRp 2.591.100 sampai dengan Rp 4.125.600.

Gaji PNS golongan III

Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III a meningkat menjadi antara Rp 2.785.700 hingga Rp 4.575.200 dari sebelumnya yang hanya berkisar antaraRp 2.579.400 sampai dengan Rp 4.236.400.

Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan III b meningkat menjadi antara Rp 2.903.600 hingga Rp 4.768.800 dari sebelumnya yang mencapaiRp 2.688.500 sampai dengan Rp 4.415.600.

Gaji untuk PNS golongan III c meningkat menjadi antara Rp 3.026.400 hingga Rp 4.970.500 dari yang lama yaituRp 2.802.300 sampai dengan Rp 4.602.400.

Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil yang berada di golongan III d meningkat menjadi antara Rp 3.154.400 hingga Rp 5.180.700 dari sebelumnya yaitu antara Rp 2.920.800 sampai dengan Rp 4.797.000.

Gaji PNS golongan IV

Gaji untuk Pegawai Negeri Sipil golongan IV a meningkat menjadi antara Rp 3.287.800 hingga Rp 5.399.900 dari sebelumnya yang adalahRp 3.044.300 sampai dengan Rp 5.000.000.

Gaji untuk PNS golongan IV b meningkat menjadi antara Rp 3.426.900 hingga Rp 5.628.300 dari yang lama yaitu antara Rp 3.173.100 sampai dengan Rp 5.211.500.

Gaji untuk PNS golongan IV c meningkat menjadi antara Rp 3.571.900 hingga Rp 5.866.400 dari yang lama yaitu antara Rp 3.307.300 sampai dengan Rp 5.431.900.

Gaji untuk PNS golongan IV yang semula berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700 kini telah meningkat menjadi rangeRp 3.723.000 sampai dengan Rp 6.114.500.

Gaji untuk PNS golongan IV e meningkat menjadi antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200 dari yang sebelumnya adalah antaraRp 3.593.100 sampai dengan Rp 5.901.200.

Di luar upah, Pegawai Negeri Sipil juga menerima berbagai tunjangan tambahan, yaitu

  • Upah, benefit, serta layanan Liburan
  • Asuransi pensiun serta asuransi usia lanjut
  • Perlindungan Pengembangan kompetensi.

(*/ update,onlineku.biz.id)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Perhatikan pula berita atau detail tambahan yang ada di Facebook , Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Posting Komentar