Gaji PPPK Tahun 2025 Sesuai Golongan, Berikut Daftar Lengkapnya

Daftar Isi

Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini semakin populer di kalangan banyak orang.

Di luar pengakuan statusnya sebagai pegawai setingkat dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK pun berhak menerima upah bulanan.

Gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini belum ada perubahan. Sejak 2024, upah mereka sudah naik sebanyak 8 persen dan aturan tersebut tetap berlaku hingga tahun 2025.

Aturan terkait upah untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) didasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Upah dan Tunjangan bagi PPPK.

"Saat ini (gaji PPPK pada tahun 2025) tetap akan diatur sesuai dengan peraturan yang sedang berlaku," jelas Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Vino Dita Tama dalam wawancara dengan , Senin (28/4/2025).

Berapakah detail penghasilan P3K pada tahun 2025 menurut tingkatannya?

Gaji PPPK 2025

Merujuk Perores Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK diatur menurut golongan dan masa kerja golongan (MKG). Berikut rincian gaji PPPK 2025 sesuai golongan:

  • Gaji untuk PPKN tingkat I: antara Rp 1.938.500 sampai dengan Rp 2.900.000
  • Upah untuk PPK Golongan II berkisar antara Rp 2.116.900 hingga Rp 3.071.200
  • Gaji untuk PPKN tingkat III: antara Rp 2.206.500 hingga Rp3.201.200
  • Upah untuk PPKD tingkat IV: antara Rp 2.299.800 hingga Rp 3.336.600
  • Gaji untuk PPKN golongan V berkisar antaraRp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900.
  • Upah untuk PPK Golongan VI: antara Rp 2.742.800 hingga Rp 4.367.100
  • Gaji untuk PPKN golongan VII berkisar antaraRp 2.858.800 hingga Rp 4.551.800
  • Gaji untuk PPKN golongan VIII berkisar antara Rp 2.979.700 hingga Rp 4.744.400.
  • Gaji untuk PPKN golongan IX berkisar antara Rp 3.203.600 hingga Rp 5.261.500.
  • Gaji untuk PPKN golongan X berkisar antaraRp 3.339.100 hingga Rp 5.484.000.
  • Gaji untuk PPKN golongan XI berkisar antara Rp 3.480.300 hingga Rp 5.716.000
  • Upah untuk PPKD kelompok XII: antara Rp 3.627.500 hingga Rp 5.957.800
  • Gaji untuk PPKN golongan XIII berkisar antara Rp 3.781.000 hingga Rp 6.209.800.
  • Gaji untuk PPKN golongan XIV: antara Rp 3.940.900 sampai dengan Rp 6.472.500
  • Upah untuk PPK Golongan XV: antara Rp 4.107.600 hingga Rp 6.746.200
  • Upah PPKN tingkat XVI: antara Rp 4.281.400 hingga Rp 7.031.600
  • Gaji untuk PPKN golongan XVII berkisar antara Rp 4.462.500 hingga Rp 7.329.000.

Berikut adalah ringkasannya mengenai penghasilan PPKP menurut tingkat golongannya untuk tahun 2025 yang sedang diberlakukan. Semoga membantu!

Posting Komentar