Warga Hampir Jantungan Bayar Pajak Kendaraan Dikira Naik Rp 2 Jutaan Akibat Kena Opsen 66 Persen, Cek Aturannya

Table of Contents

MOTOR Plus-Online.com - Lagi menjadi sorotan soal opsi yang disebut-sebut menjadi penyebab tarif pajak kendaraan jadi lebih mahal.

Pajak kendaraan diperkirakan akan naik sekitar Rp 2 jutaan bagi hampir semua masyarakat. Hal ini kemungkinan terjadi sebagai akibat diterapkannya opsi pajak sebesar 66%. Lihat aturan dan penjelasan dari pihak terkait.

Pengalaman tersebut dibagikan salah seorang warga lewat akun Threads @yulis_gavin.

"Hai warga thread, sudah ada yang membayar pajak mobil belum? Hampir aku siantralkan karena meningkatnya pajak bukan ringan-ragam +66 persen dari pajak awal ya," tulis akun tersebut. Biasanya hanya Rp. 3 juta sekian, sekarang ada tambahan 66 persen Pajak Kendaraan ### (PKB), Rp. 2 juta, sehingga totalnya sekarang hampir Rp. 6 juta padahal tahun lalu masih Rp. 3,5 juta. Nyesek sih tapi ya, terima aja sambil usap-ngusap ingus. Makasih ya Pemerintah," tambahnya.

Selain menuliskan caption, akun itu juga membagikan screenshot rincian pajak kendaraan miliknya.

Pada gambar tersebut, terdapat informasi tentang OPSpajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan denda.

Postingan itu disukai lebih dari 70 pengguna Threads, mendapatkan 174 komentar dan dibagikan 190 kali.

.

Seperti yang kamu ketahui, pemerintah sudah melaksanakan SPT pajak sejak 5 Januari 2025.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Besaran Opses PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 66 persen dari total yang wajib dipungut.

Meskipun seperti itu, tidak berarti pajak langsung meningkat 66 persen.

Tidak mengherankan, tarif dasar PKB (1) dan BBNKB (2) telah mengalami penyesuaian beberapa waktu lalu.

Sekitar ini dijelaskan oleh Lydia Kurniawati Christyan, Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, pada Jumat (31/1).

"Setelah tarif berkurang, pemerintah daerah dapat mengenakan pembatasan pajak sebesar 66 persen dari pajak yang terutang," kata dia sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Nah, coba cek pajak kendaraanbrother, harus membayar pajak atau enggak nih?

Posting Komentar