Vonis Harvey Moeis Diperberat, Pakar Hukum Nilai Menyalahi Prinsip Hukum Pidana

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus kerugian negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Saiful Anam menganggap vonis tersebut melanggar prinsip dasar hukum pidana, terutama terkait jelasnya kerugian dan unsur kejahatan yang dilakukan.
Dia memberikan vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey Moeis, namun hal ini dinilai terlalu berat, terutama karena kerugian yang dituduhkan masih bersifat potensial dan tidak riil.
“Jadi kerugian yang bersifat potensial tidak jelas berapa, jumlahnya pun tidak dapat ditentukan, sehingga tidak adil jika yang bersangkutan dikenakan hukuman sampai dengan 20 tahun,” kata Saiful Anam, Kamis (13/2).Hukuman Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun Penjara
Rumusan delik pidana haruslah jelas dan tertulis.
Saiful juga menjelaskan bahwa pengadilan harus berimbang dalam mempertimbangkan kesalahan dan perbuatan yang dilakukan.
"Tidak biarkan seseorang yang tidak melakukan tindak pidana dan tidak merugikan siapa pun dipaksa untuk mempertanggungjawabkan," tegasnya.
Menurut Saiful Anam, Harvey Moeis seharusnya dibebaskan lantaran unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi dengan jelas.Mengingat Putusan Hukuman Harvey Moeis, Prabowo: Kerugian Ratusan Triliun Sudah Jelas
"Jika tidak jelas nilai kerugian yang dialami oleh korporasi yang dituduh menyebabkan kerusakan lingkungan masih dalam proses peradilan, maka adanya keadilan yang tidak dapat ditolerir. Seharusnya Harvey Moeis dilepaskan dari segala tuduhan hukum," ujarnya.
Matinya Rule of Law
(kepentingan publik).
" Innalillahi wainna ilaihi rajiun Atas nama pemerintah, Menteri Kehutanan Junaedi mengungkapkan belasungkawa atas kematiannya, yang dikabarkan terjadi pada hari Kamis, 13 Februari 2025, setelah rilisnya putusan pengadilan tinggi yang disebutkan.Harvey Moeis Dinyatakan 6,5 Tahun Penjara, Komisi Yudisial Tegakkan Putusan
tidak dikalahkan oleh
“Akrobatik hukum atas penggunaan ketentuan hukum yang salah adalah penolakan terhadap keabsahan hukum,” katanya.
Dia menyatakan bahwa dalam kasus ini kliennya hanya berdiskusi tentang rencana perusahaan PT Timah dengan swasta untuk meningkatkan produksi, dan hasilnya cukup baik.
"Proses produksi PT Timah meningkat dan perusahaan tersebut mengalami keuntungan hingga satu triliun rupiah," ungkap Junaedi.
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap Harvey Moeis lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor yang 6,5 tahun penjara.
Selain memperberat vonis hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar, ditambah 8 bulan penjara.
Dia juga dikenai kewajiban membayar ganti rugi sejumlah Rp 420 miliar.
Posting Komentar