Viral Kabar Gaji ke-13 dan 14 ASN Dihapus, Ini Penjelasan Menpan-RB
Table of Contents
.CO.ID - Beredar informasi bahwa gaji ke-13 dan 14 (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) akan dihapus pada tahun 2025.
Ditengarai, hal ini terkait dengan kebijakan penghematan anggaran pemerintah. Informasi ini muncul di média sosial X pada Rabu (5/2/2025), disampaikan melalui pesan WhatsApp yang dipindahkan.
Rini Widyantini, Menpan dan Kemenko RI membantah laporan.
Ia menyatakan, kepastian tentang pembatalan gaji ke-13 dan 14 masih belum ada.
Pada saat ini, perdebatan mengenai tunjangan ke-13 dan ke-14 untuk tahun 2025 sedang dilakukan oleh KemenkumHAM, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Tidak dapat menentukan (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu.
"Saat ini, instrumen peraturan perundang-undangan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan lembaga terkait, yaitu Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara," jelasnya.
Rini menambahkan, pelaksanaan kebijakan gaji ke-13 dan THR tidak hanya berlaku untuk aparatur sipil, ASN. Kebijakan ini juga mencakup Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-keamanan (LNS), serta penerima pensiun.
Aturan tentang gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025.
"Basis pemberian gaji ke-13 dan THR adalah penghasilan bulanan aparatur negara, yang merupakan sumber pendapatan bulanan dari anggaran belanja pegawai," kata Rini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TPA Soekarno-Hatta Tambah Doula, Kepadatan Penumpang Bikin-nya Kadang Kode X.
Posting Komentar