Usai Hanifah Siswi SMAN 7 Cirebon Diintimidasi Akibat Bongkar Penyunatan Dana PIP,KPAI ke Sekolah

Table of Contents

Penganiayaan yang diduga dialami Hanifah dan siswa SMAN 7 Cirebon akhirnya dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengusut tindakan intimidasi yang diduga dilakukan oleh para guru SMAN 7 Cirebon. Tindakan ini terjadi setelah Hanifah dan para siswanya mengungkapkan dugaan penyelundupan dana Program Indonesia Pintar (PIP) dan penarikan iuran SPP.

Selasa (18/2/2025), Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sylvana Maria Apituley, berkunjung ke SMAN 7 Cirebon untuk memastikan hal tersebut.

Sylvana memastikan kedatangannya merupakan bagian dari tugas pengawasan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Hari ini KPAI mengunjungi SMAN 7 Cirebon, bertemu dengan Bapak Wakasek bagian kehumasan karena ini berkaitan dengan tugas KPAI untuk melakukan pengawasan, sejauh mana pihak sekolah menjamin dan melindungi hak anak untuk berpartisipasi.

"Saya mengatakan hak anak untuk menyampaikan pendapatnya, terutama yang berhubungan dengan kehidupan anak itu sendiri, dalam hal ini hak anak atas pendidikan," kata Sylvana dalam wawancara dengan media usai bertemu pihak sekolah di tanggal 18 Februari 2025.

KPAI menerima laporan dari masyarakat mengenai kasus yang menarik perhatian publik, di mana seorang siswa berani menyampaikan pendapatnya terkait dugaan pengurangan dana yang semestinya digunakan untuk pendidikan.

"Yaitu, adanya yang menurut dia potongan atau pungutan, ya terutama potongan yang dia tanyakan ini untuk apa sebenarnya? Padahal ada hak kami atas sumber daya, katakanlah anggaran dari pemerintah untuk melancarkan proses belajar mengajar mereka di sekolah ini," ucapnya.

KPAI juga menyoroti dugaan intimidasi yang dialami oleh siswa yang mengungkap kasus tersebut.

Yang pertama kali diterima oleh KPAI memang istilahnya viral dan ada dugaan dia mengalami intimidasi dan mungkin dampak lainnya yang belum kami periksa lagi dengan yang bersangkutan.

"Tapi tadi kami melakukan pemeriksaan dengan pihak sekolah, dan yang kami saran kepada pihak sekolah adalah memastikan bahwa ketika siswa, termasuk Hanifah dan teman-temannya, memainkan perannya sebagai pelopor dan pelapor, seharusnya mereka dilindungi oleh sekolah dan sekolah harus memberikan prioritas pada kepentingan terbaik bagi anak," katanya.

Selain kasus korupsi, polemik di SMAN 7 Cirebon juga melibatkan kelalaian pihak sekolah dalam mendaftarkan akun siswa ke Kementerian Pendidikan untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

Akibatnya, ratusan siswa tidak dapat mengikuti seleksi, sehingga menyebabkan protes dan memperburuk situasi di sekolah.

"Salah satu cara terbaik SMAN 7 Cirebon belajar dari pengalaman ini adalah memastikan dan menjamin kepada anak-anak bahwa mereka memiliki hak untuk berbicara dan ketika menyampaikan atau mengeksekusi hak mereka, mereka dilindungi oleh sekolah," katanya.

KPAI akan terus mengawal kasus ini dengan berkoordinasi dengan pemerintah dan dinas perlindungan anak. Mereka akan memastikan siswa yang melaporkan dugaan pelanggaran haknya mendapatkan perlindungan dan pendampingan, serta bantuan untuk mengatasi trauma jika diperlukan.

Seperti diketahui, Hanifah mengungkapkan kecurangan dalam penggunaan Dana PIP saat bertemu dengan Gubernur Jawa Barat terpilih Dedi Mulyadi yang mengunjungi SMAN 7 Cirebon.

Pada saat itu, Hanifah mengeluhkan bahwa biaya SKH (Sumbangan Keharusan) dari sekolah hingga bantuan BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikeluarkan sebesar Rp 200 ribu.

Menurutnya, uang itu bukan untuk sekolah, melainkan untuk partai politik.

Uang bantuan pendidikan kita diambil. Seharusnya setiap siswa mendapatkan Rp 1,8 juta.

Tapi ternyata kita diambil Rp 250 ribu untuk pihak partai. Kita ke bank, di depan gerbang ada guru dari TU untuk mengambil buku tabungan, pin, dan kartu kita.

Wahai generasi kita juga diminta untuk membayar biaya gedung sebesar Rp 6,4 juta.

"Saat itu kita diminta Rp 8,7 juta, orang tua tidak mau menerima kalau harus membayar Rp 8 juta. SPP kita setiap bulan Rp 200 ribu," kata Hanifah.

Bukan hanya itu, Hanifah juga mengadukan tentang permintaan uang pembelian buku dan juga sumbangan untuk masjid.

"Uang LKS Rp300 ribuan lebih. Kelas 10 juga kita ada sumbangan masjid, seharusnya dengan ikhlas tapi dipatoki Rp150 ribu," pungkas Hanifah.

Akibat keberanian Hanifah, korupsi sekolah dan pihak-pihak yang terlibat langsung terbongkar.

Dia kemudian diintimidasi oleh seorang guru di sekolah tempatnya belajar.

Hanifah dan teman-temannya disebut tidak beradab, seperti preman, serta menyebarluaskan berita bohong.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas SMAN 7 Kota Cirebon, Undang Ahmad Hidayat, mengaku telah memanggil oknum guru yang diduga melakukan intimidasi.

Beberapa guru mengakuinya salah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.

Sudah kami panggil yang bersangkutan dan sudah kami minta agar tidak pernah menyinggung atau menyindir lagi, termasuk saat memberikan pelajaran.

Mereka meminta maaf dan tidak akan mengulanginya," kata Undang, dikutip dari Kompas.com, Kamis sore (13/2/2025).

KCD Terjunkan Tim

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah X Jawa Barat mengungkapkan dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon.

Kepala KCD X, Ambar Triwidodo, mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tentang masalah tersebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tentu, kami (KCD X) menerima laporan mengenai penurunan program PIP dari PIP yang tidak rutin.

"Kemudian pada 12-13 Februari kami telah menugaskan tim untuk meminta keterangan atau menggali informasi dari berbagai pihak, terutama pengelola PIP di SMAN 7 Cirebon," ujar Ambar saat diwawancarai di kantornya, Selasa (18/2/2025).

Ambar menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan wawancara terhadap 10 siswa penerima PIP, yaitu 5 siswa kelas 11 dan 5 siswa kelas 12.

Sepuluh siswa ini merupakan sampel yang diwawancarai oleh tim.

Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya pengurangan dana sejumlah Rp 200.000 per siswa.

"Kami akan terus menggali kasus ini karena target kami minggu ini sudah tercapai, sehingga berhasil mendapatkan konstruksi yang utuh terkait bagaimana proses PIP di SMA 7," ucapnya.

Pihak KCD X juga telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Kami bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Cirebon. Alhamdulillah, sudah dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Bahkan hari ini, kami juga menerima kunjungan dari Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud untuk membahas langkah-langkah selanjutnya," ujarnya.

Menurutnya, jumlah siswa SMAN 7 yang mendapatkan PIP aspirasi pada anggaran tahun 2024 mencapai 531 siswa, sedangkan jumlah penerima PIP reguler masih dalam proses verifikasi melalui aplikasi SiPintar.

Setiap penerima PIP aspirasi mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta.

Potongan yang viral di masyarakat saat ini sekarang berjumlah sekitar Rp 200 ribu.

"Namun, kami akan terus mengeksplorasi apakah jumlah tersebut seragam atau bervariasi," katanya.

Selain itu, Ambar menyebutkan ada sinyal bahwa panitia internal sekolah terlibat dalam pengurangan anggaran tersebut.

Proses pemotongan ini dipimpin oleh panitia di dalam sekolah. Informasi yang kami dapatkan di lapangan menunjukkan bahwa pengelola PIP di sekolah terlibat.

"Jumlahnya sekitar tiga hingga empat orang dari kalangan siswa," ujarnya.

Kasus ini juga terus diteliti oleh berbagai pihak terkait, termasuk KCD X, Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, dan Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

Pihak berwenang menyatakan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini sepenuhnya untuk menjaga hak-hak siswa yang menerima PIP.

Dugaan Pemotongan PIP di SMAN 7 Cirebon Diungkap KCD X, Apakah Ada Panitianya?

Posting Komentar