Trump Beri Sanksi Pengadilan Kriminal Internasional, Akan Larang Pejabatnya Masuki Amerika Serikat
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah untuk mengenakan sanksi terhadap Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) karena telah mengeluarkan sanksi terhadap Israel sebagai pelaku genosida.
Pernyataan itu menyatakan AS akan memberikan "konsekuensi nyata dan signifikan" kepada mereka yang bertanggung jawab atas "pelanggaran" yang dilakukan ICC. Aksi tindakan yang dapat diambil AS adalah memblokir properti dan asset ICC, serta mencegah pejabat, karyawan, dan keluarga ICC memasuki Amerika Serikat.
Sebelumnya, ICC mengeluarkan ashe surat peringatan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israil Yoav Gallant karena kejahatan perang terhadap Palestina. Kini, Amerika Serikat membalasnya dengan memberi sanksi kepada ICC. Baik Amerika Serikat maupun Israel bukan anggota penuh dan tidak mengakui pengadilan internasional itu.
Perintah yang ditandatangani Trump menuduh Mahkamah Hukum Internasional (ICC) terlibat dalam "aksi yang tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika dan sekutu dekatnya, Israel."
"ICC tidak memiliki yurisdiksi atas Amerika Serikat atau Israel," tulis perintah dari Trump. Selain itu, ia menulis bahwa pengadilan telah menetapkan "preseden berbahaya" dengan tindakannya terhadap kedua negara.
Ketika Netanyahu sedang mengunjungi Washington, Presiden Trump melakukan aksi yang marak. Barangkali pada hari Selasa, mereka berdiskusi di Gedung Putih, dan Netanyahu menghabiskan sebagian hari Kamis untuk bertemu dengan anggota parlemen di Capitol Hill.
Aktivis hak asasi manusia mengatakan bahwa sanksi terhadap pejabat pengadilan akan memberikan dampak yang sangatburuk dan melanggar kepentingan AS dalam daerah konflik lain, di mana pengadilan tersebut sedang melakukan penyelidikan.
"Korban pelanggaran hak asasi manusia di seluruh dunia akan berpaling ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) ketika mereka tidak memiliki pilihan lain. Perintah executive Presiden Trump akan membuat sulit bagi mereka untuk mendapatkan keadilan,” kata Charlie Hogle, seorang staff pengacara di American Civil Liberties Union.
“Perintah tersebut juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap Amandemen Pertama karena menempatkan orang-orang di Amerika Serikat pada risiko hukuman berat karena membantu pengadilan mengidentifikasi dan menyelidiki kekejaman yang dilakukan di mana saja, oleh siapa saja," kata Hogle seperti dirujuk dari
Hogle mengatakan perintah tersebut merupakan serangan terhadap akuntabilitas dan kebebasan berekspresi.
"Kamu mungkin tidak setuju dengan sistem peradilan dan cara kerjanya, tetapi ini sudah sangatlah ekstrim," kata Sarah Yager, direktur Human Rights Watch di Washington, dalam sebuah wawancara sebelum pengumuman tersebut.
Seperti Israel, di luar dari 124 anggota ICC dan sudah lama mempertimbangkan bahwa pengadilan tersebut dapat menuntut secara dwitunggal para pejabat AS. Undang-undang tahun 2002 memetaikan hak untuk semua orang Amerika atau sekutu berhaluan AS untuk dapat membebaskan diri dari tahi-tahi di pengadilan tersebut.
Posting Komentar