Tok! Sri Mulyani Resmi Beri Insentif Pajak Buat Rumah di Bawah Rp 5 Miliar

Table of Contents

Pemerintah telah mendahulukan pemberian insentif sejenis pada tahun 2023 dan 2024. Insentif PPN DTP bidang rumah yang direncanakan untuk memelihara kelangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulus daya tarik beli masyarakat.

Kemudian, saat menyusun paket kebijakan stimulus ekonomi pada akhir tahun sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan insentif tersebut.

"Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia, pemerintah memberikan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan, berupa insentif PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang dibebankan pada pemerintah dalam APBN tahun 2025," demikian bunyi pertimbangan PMK 13/2025, pada Jumat di Jakarta.

Secara garis besar, persyaratan insentif ini sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu Keputusan Menteri Keuangan 7/2024 dan Keputusan Menteri Keuangan 61/2024.

Untuk villa atau apartemen yang dapat mendapatkan insentif, syarat pertama, ialah harga jual tak boleh melebihi Rp 5 miliar. Kemudian, rumah yang diserahkan harus dalam bentuk baru dan siap dihuni.

Properti tersebut juga harus memiliki kode identitas rumah yang terdaftar dengan kementerian terkait dan merupakan unit yang pertama kali diserahkan oleh pengembang (belum pernah dijual sebelumnya).

Bila pembayaran uang muka atau cicilan telah dilakukan sebelum peraturan ini berlaku, insentif masih dapat diberikan bila pembayaran pertama dilakukan mulai 1 Januari 2025. Proses transaksi dan serah terima juga harus berlangsung antara 1 Januari hingga 31 Desember 2025 agar memenuhi syarat insentif ini.

Besaran insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penghasilan Badan (PPh) Daerah Tempat Tujuan (DTP) bergantung pada waktu penyerahan unit hunian. Untuk penyerahan unit pada 1 Januari-30 Juni 2025, pemerintah akan menanggung 100 persen PPN untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Rp 2 miliar.

Sedangkan untuk penyerahan unit pada 1 Juli-31 Desember 2025, insentif BPPH untuk pensiun yang berlaku adalah 50% dari 2 miliar rupiah. BPPH untuk apartemen dan perumahan bergelombang hanya dapat digunakan atau dinikmati oleh satu orang/satu unit perumahan atau perumahan satuan.

Tetapi, orang yang sudah memanfaatkan insentif sama pada peraturan sebelumnya masih memiliki kesempatan untuk menggunakan insentif dalam PMK 13/2025 ini untuk pembelian satuan lain.

Sementara itu, jika seseorang melakukan pembelian rumah atau apartemen sebelum 1 Januari 2025 dan kemudian membatalkan transaksi tersebut, dia tidak lagi bisa memanfaatkan insentif ini untuk unit yang sama.

Posting Komentar