Sri Mulyani Keluarkan Aturan Insentif PPh 21 bagi Karyawan Industri Tekstil hingga Furnitur, Begini Ketentuannya

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) pada 4 Februari 2024 lalu. Peraturan tersebut memuat keringanan PPh 21 bagi pegawai di industri sepatu, tekstil, dan pakaian jadi, mebel, kulit, dan barang dari kulit.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Dwi Astuti mengatakan bahwa penghasilan Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2025 merupakan bagian dari stimulus ekonomi.
"Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk tetap menjaga daya beli masyarakat melalui paket-paket stimulus yang diberikan," ujarnya melalui keterangan resmi, Senin, 17 Februari 2025.
Insentif Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) Ditanggung Pemerintah (PPh 21 DTP) ini mulai berlaku sejak periode pajak Januari 2025 atau periode pajak bulan pertama kerja di tahun 2025. Aturan ini sudah berlaku secara resmi sejak ditetapkan pada tanggal 4 Februari 2025.
Keringanan ini diberikan kepada pegawai dengan gaji bruto yang diterima tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan atau Rp 500 ribu per hari. Pemberi kerja harus memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran A Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini.
Ada 56 kode industri yang tercantum seperti Industri Persiapan Serat Tekstil dengan kode 13111, Industri Pemintalan Benang dan lainnya dengan kode 13112, hingga Industri Furnitur dari Logam dengan kode 31004.
Dwi mengatakan latar belakang penerbitan PMK ini adalah sebagai upaya melestarikan daya beli masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Aturan ini merupakan tindak lanjut dari kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 yang lalu.
Sri Mulyani Meminta Pengurangan Anggaran Tidak Mempengaruhi Belanja Gaji Honorer, Bagaimana Fakta Nyatanya?
Posting Komentar