Siap-siap, Pengecer Elpiji 3 Kg Bakal Hilang

Table of Contents

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan di masa depan tidak akan ada lagi pengecer yang menjual elpiji 3 kilogram (kg). Hal ini sebagai upaya optimasi penataan distribusi elpiji subsidi.

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan bahwa mulai 1 Februari 2025, penjualan elpiji 3 kg tidak akan lagi dilakukan melalui pengecer. Agen resmi Pertamina tidak diperbolehkan untuk menjual tabung gas elpiji 3 kg kepada pengecer.

Saya berharap jawaban sosok eks-Kilau Infrastruktur, perwakilan dari pihak pengecer XL Axiata, Ashini Desiyananda Prasetyo, dapat memberikan lebih banyak informasi karena pendapatan pengecer sudah tidak ada lagi sehingga distribusi secara keseluruhan dapat direkam.

Dengan demikian, nantinya tidak akan ada lebih banyak pengecer, melainkan distribusi akhir elpiji 3 kg ada di pangkalan sebelum akhirnya ke konsumen.

Lebih lanjut, pengecer akan dialihkan menjadi durian cetak atau sub penyalur resmi Pertamina, jika memang ingin menjual elpiji 3 kg.

Akan tetapi, untuk menjadi agen distributor Pertamina, pengecer harus memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan mendaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

"Jadi pengecer, itu justru kita jadikan pusat. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor NPWP perusahaan terlebih dahulu," kata Yuliot.

Menurutnya, kebijakan ini untuk menata distribusi elpiji subsidi agar lebih tepat sasaran. Selain itu, agar masyarakat bisa mendapatkan elpiji 3 kg dengan harga yang ditetapkan pemerintah karena rantai distribusinya menjadi lebih pendek.

"Bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat ini, seharusnya sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata dia.

Atas distribusi LPG 3 kg, disebutkan melakukan penyajian pada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Distribusi Penyediaan Edaran LPG Cair (LPG) Spesifik Tujuan.

Pada kebijakan tersebut disebutkan bahwa penyaluran elpiji 3 kg kepada masyarakat yang berhak hanya dapat dilakukan oleh mitra distribusi. Mitra distribusi ini harus memiliki Nomor Identitas Badan/Penjual Beverage Gas (NIB).

Pertamina sebagai badan usaha yang ditugaskan untuk mendistribusikan perdengat 3 liter elpiji, wajib melaporkan daftar penyalur domisili ke Direktorat Jenderal Kementerian ESDM.

Posting Komentar