Sertifikat tanah membentang di laut Tangerang hingga Makassar - Bagaimana 'modus kecurangan' penerbitan sertifikat di pesisir?

Daftar Isi

Cassus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang menyebabkan unwork, sertifikat hak guna bangunan (SHGB) hingga sertifikat hak milik (SHM) di daerah pesisir lain, seperti di Subang hingga Makassar, dibongkar. Lalu, bagaimana modus di balik penerbitan surat kepemilikan di laut?

Aktivis hukum agraria dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menegaskan bahwa wilayah laut tidak bisa dijadikan objek sertifikat tanah, baik itu SHBG maupun SHM.

"Saya atur sendiri tidak boleh ada SHGB hingga SHM di laut, dimana kategori tanah, ya tidak ada," kata Yance kepada BBC News Indonesia, Sabtu (01/02).

Salah satu alasan utama daerah laut tidak bisa dijadikan subjek sertifikat tanah adalah daerah pesisir yang berstatus kawasan milik bersama dan tidak boleh diperjualbelikan, kata pakar hukum lingkungan UGM, I Gusti Agung Made Wardana.

Namun peraturan tersebut seringkali dilawan oleh pejabat di bidang pertanahan dengan mengeluarkan alasan abrasi, menurut Wakil Pemandu Kampanye Tata ruang dan Infrastruktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Dwi Sawung.

Pada dasarnya peneliti berpendapat bahwa tanah di sebuah area yang dulunya laut seperti sering diurus oleh bagian pemerintah dengan alasan adanya abrasi. Yong mengatakan bahwa kejadian ini biasa terjadi dan seringkali digunakan sebagai alasan agar sertifikat tanah dapat diurus kembali.

Berbagai dokumen ini kemudian digunakan sebagai dasar oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan lembaga di bawah payungnya untuk menciptakan sertifikat tanah.

Di daerah-belakang pagar laut di Tangerang.

Bahwa mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dikatakan, peraturan ini telah membuka lahan bagi reklamasi atas tanah yang diklaim telah hilang, yang merupakan simpulan dari UU Cipta Kerja, yang telah menyediakan fasilitas untuk kepentingan investasi.

SHM sampai SHGB berpanjangan di samudra Tangerang hingga Makassar

Pemerintah menemukan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 sertifikat hak milik (SHM) di daerah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten. Jumlahnya berjumlah lebih dari 410 hektare.

Dari jumlah itu, 234 sertifikat dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur Plus 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Secara total, pagar laut membentang di sepanjang 30,16 kilometer di perairan Serang, Banten.

Penelusuran berita BBC Indonesia menunjukkan dua perusahaan ini—secara langsung dan tidak langsung—dimiliki oleh PT Agung Sedayu dan beberapa entitas lain yang dikendalikan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.

Bermitra dengan Salim Group, Agung Sedayu Group mengembangkan Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang berada di samping batas awal laut di Dusun Tanjung Burung, Kecamatan Jabon, Kabupaten Tangerang Selatan.

Tidak jauh dari pagar laut itu, Agung Sedayu Group juga berniat membangun PIK Tropical Coastland, yang terdaftar sebagai proyek strategis nasional (PSN) sejak Maret 2024.

laut karena faktor abrasi.

Belum selesai heboh tentang pagar laut di Tangerang, kini muncul pagar laut di wilayah lain. Dan menurutnya, wilayah itu juga memiliki sertifikat yang kon сер

Milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Kementerian Lingkungan Hidup pun sudah menyegel lokasi reklamasi ini.

Perusahaan tersebut memiliki Surat Perusahaan Hasil Galam Perikanan (SPHG) di laut.

Pertama ada Laik Gilimanuk pada tanah seluas 509,7 hektare, kemudian ada Man Sukasada dengan luas 319,6 hektare. Sertifikat Kwavinya memiliki waktu terbit yang berbeda, mulai 2012 hingga 2017.

Di Jawa Barat, sertifikat pagar laut juga membentang di sekitar perairan Subang. Bahkan di perairan ini, SHM (Sertifikat Hara Makrofit) yang dikeluarkan dinyatakan mencapai 460 hektare.

"Penerbitan sertifikat tanah dalam Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada tahun 2021 yang lalu.

Certifikat juga ditemukan di perairan Sidoarjo, Jawa Timur.

yaitu memiliki PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare, PT Semeru Cemerlang 152 hektare, dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.

Baca juga:

  • Pagar laut: 'Semua lembaga sudah tahu, tapi semua diam' – Apakah ada yang akan diadili secara hukum?
  • Tackson dan Agung Sedayu di balik sertifikat HGB kawasan pagar laut Tangerang – Pemerintah minta ini diusut tuntas
  • Pagar laut payung "misterius" sepanjang 30 kilometer di pesisir Tangerang, apakah ini lanjutan proyek reklamasi di Jakarta?

Surat resmi milik perusahaan pertama dan kedua diterbitkan pada tahun 1996 untuk tambak, namun karena terjadi abrasi, sehingga disebut menjadi lautan.

Untuk reklamasi dan pembangunan Kawasan Ekonomi.

Di luar Pulau Jawa, SHGB juga dikeluarkan di perairan Makassar, sekitar 23 hektare. Surat itu disebut telah diterbitkan sejak beberapa tahun yang lalu, yaitu tahun 2015.

Segera melakukan pengecekan sertifikat pagar laut di kabupaten-kabupaten lainnya, seperti Kabupaten Subang, Kabupaten Sumenep, dan Kabupaten Pesawaran.

Apakah laut dapat mengalami gelombang seperioid hingga gelombang melengkung?

Terbitnya banyak sertifikat di wilayah laut membuat orang penasaran, apakah wilayah laut juga bisa mendapatkan sertifikat, baik itu Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM)?

Ahli hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), I Gusti Agung Made Wardana mengatakan bahwa wilayah pesisir tidak bisa di sertifikatkan. Dia mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Menurut aturan itu, "setiap orang wajib membuka akses untuk kawasan yang ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai milik umum."

"Daerah pesisir adalah area yang berada 12 mil (19 kilometer) dari pantai ke arah laut. Dan wilayah ini masuk dalam milik umum yang dilarang untuk menutupnya. Pagar laut dan sertifikat kepemilikian pribadi menutup akses masyarakat untuk memanfaatkan kawasan publik ini," katanya.

Agung juga menyela perihal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah membongkar konsep hak pengusahaan perairan pesisir (HP3) yang dimaksudkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007.

HP3 adalah rezim yang mengatur privatisasi daerah laut dalam selama beberapa dekade.

Ya, apa itu akibatnya? Agung bilang bahwa pihak yang melakukan pembatasan wilayah laut bisa dipidana satu tahun dan dijerat denda sebesar Rp100 juta.

Yance Arizona, ahli hukum agraria UGM, mengatakan bahwa wilayah laut tidak bisa diberikan sertifikat kepemilikan.

"Menurut aturan, tidak boleh ada Sirtuk Hutan Gunung Berapi perakitan Hokumen dan Sirtuk Hutan Mangrove di laut, kategorinya tanah apa? Sekarang tidak ada," kata Yance.

dia menyebut bahwa regulasi pertanahan memungkinkan pemberian hak atas tanah laut untuk kegiatan pembangunan.

Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah izin Kepanitian Klasifikasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan serta Perikanan.

Tapi aturan tentang lahan agraria, menurut Rikardo, belum seimbang dengan regulasi tentang laut, yaitu Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Kepulauan yang melarang hak kependudukan di laut.

Apa cara mendapatkan sertifikat di laut?

Untuk mengakaliperluaslah proses pembentukan sertifikasi wilayah pesisir, kata Manajer Kampanye Tata ruang dan Infrastruktur Lembaga Aliansi Jajarannya Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional Dwi Sawung, oknum-oknum mafia sosial (atau mafia tanah) menggunakan alasan abrasi—yaitu dari warisan padat -- dari lahannya yang berubah menjadi perairan-- untuk mengurus sertifikat kepemilikan.

Untuk memperkuat klaim tersebut, maka dilakukanlah pemalsuan dokumen, seperti girik atau surat C di tingkat desa, yang menjadi dasar untuk keluarnya surat kepemilikan dari Badan Pertanahan Nasional.

Surat-surat-surat ini menjadi dasar bahwa di daerah itu dulunya adalah tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Nama-nama orang yang tertulis dalam surat palsu itu adalah masyarakat setempat yang memiliki identitas palsu atau yang sudah meninggal, orang-orang yang tidak akan mengeluh.

Setelah itu, surat itu dibeli oleh sekelompok orang dan kemudian diajukan ke Badan Pertanahan untuk diurus surat kepemilikannya, yang kemudian berubah menjadi sertifikat hak milik baik Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Sertifikat Hak Milik.

Lahirnya Undang-Undang Perizim Shenmu (SHGB) dan Undang-Undang Merchandise (SHM) di perbatasan laut Tangerang.

"Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau penempatan keterangan palsu dalam akta otentik," kata Kepala Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditintel) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Jumat (31/01).

Bukan hanya di bawah, Sekjen Koalisi untuk Keadilan Perikanan (Kiara) Susan Herawati menceritakan dugaan penyelewengan juga terjadi hingga tingkat atas.

Contoh di Tangerang, lahan yang didaftar luasnya kurang dari dua hektare agar tidak mencurigakan dan pengurusannya cukup dalam tingkatan provinsi.

"Sampah itu sampai ke peta bumi di kementerian pusat. Pusat lalu memberi nomor pendaftaran dan persil. Tidak mungkin ada sertifikat jika tidak ada nomor dari pusat. Mereka harus mengetahui ada praktik palsu sertifikat secara masal dalam jumlah besar," katanya.

Dugaan terkait keterlibatan pejabat Kementerian ATR/BPN dalam penerbitan sertifikat hak milik tanah dan hak guna bangunan di Tangerang tampak dalam keputusan Menteri ATR Nusron Wahid memecat enam bawahannya dan memberakan sanksi berat kepada dua yang lain tersebut.

Saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, (30/01).

Namun, Nusron tidak menjelaskan kerusakan apa yang mereka lakukan selama proses penerbitan sertifikat tersebut.

Petugas yang diberikan sanksi itu, mulai dari mantan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga mantan Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.

Dalam penerbitan SHGB dan SHM di Kawasan Selat Laut Tangerang Raya.

Apakah ada celah lain yang disusupi?

Salah satu celah lain yang dapat dimanfaatkan untuk menuntut wilayah pesisir adalah dengan mengembangkan narasi bahwa lautan itu dulunya adalah daratan, namun kini telah tenggelam, baik akibat abrasi maupun tertutup oleh air.

Hal ini, mengatakan seorang ahli hukum Yance Arizona dari UGM, dikenal dengan istilah tanah musnah.

Pasal 66 Ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Kepemilikan Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah menurunkan ketentuan agar reklamasi dapat dilakukan atas lahan yang alami rusak.

Isinya berbunyi, "Sebelum ditetapkan sebagai Tanah Musnah, pemegang Hak Pengelolaan dan/atau Hak Atas Tanah diberikan prioritas untuk melakukan rekonstruksi atau reklamasi atas tanah tersebut."

"Di Tangerang itu dulunya adalah tanah abrasi yang kemudian berubah menjadi pesisir, sehingga termasuk kategori tanah rusak. Kemudian pemerintah memberikan hak guna bangunan dan hak milik atas tanah tersebut. Tapi ini hanya untuk memberikan legitimasi bagi proyek reklamasi sebenarnya," kata Yance.

Padahal, dengan keputusan peraturan ini, sertifikat kepemilikan akan hilang jika tanahnya rusak dan tidak ada ruang yang tersedia untuk pemulihan.

"Tapi PP ini memungsinkan perubahan status HGB-HGB ilegal menjadi sah dan terjadinya reklamasi. Ini tampaknya adalah suatu proses yang sangat sistematis," katanya.

Senada, spesialis hukum lingkungan UGM Agung juga melihat nuansa pesanan dari kelompok tertentu dalam Peraturan Pemerintah ini.

"-nya sangat kuat, ya," katanya.

Komentar Bambang Sutawanagar: UU Cipta Kerja salah satu ’predictor"

Selain itu, kata Agung, PP Nomor 18 Tahun 2021 merupakan pelaksana dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memberikan kemudahan bagi kepentingan investasi dan menjadi alat hukum yang merusak sistem pengaturan ruang serta hukum lingkungan di Indonesia.

"Karena Undang-Undang Cipta Kerja, RUU Omnibus ini memungkinkan penggunaan lahan tanpa memedulikan rencana tata ruang wilayah. Dan ini, saya pikir, yang digunakan sebagai dasar kenapa banyak HGB legal padahal ilegal. Memang berasal dari celah yang dibuka oleh RUU Omnibus ini," katanya.

Senada, Susan juga menyebutkan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai salah satu penyebab utama kemunculan sertifikat laut yang sangat dominan dimiliki oleh korporasi.

Susan menjelaskan, salah satu komponen wajib dalam Undang-Undang Cipta Kerja adalah melakukan integrasi perencanaan ruang darat (rancangan tata ruang wilayah-RTRW) dan perencanaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dalam proses penyatuan ini kemudian "ada oknum-oknum yang sengaja memasukkan kepentingan mereka ke dalam integrasi tata ruang tersebut."

"Contoh di Tangerang itu ada, misalnya garis pantai yang direncanakan. Dan itulah di sana yang sudah ada pagar lautnya hari ini. Serupa itu di integrasi dengan tata ruang," katanya.

Selain itu, Susan pun melihat jadwalnya juga sesuai. "Pada tahun 2022 rencana integrasi tata ruang disusun, dan disahkan pada Maret 2023. Kemudian September 2023 keluarnya SHGB dan SHM di Tangerang. Dan di tahun 2024 mulai dibangun pagar lautnya," kata Susan.

Apa tujuan dari penampan laut?

Agung dari UGM mengatakan reklamasi menjadi pilihan yang menarik bagi para pengusaha untuk memperoleh lahan karena jauh lebih murah dan efisien.

Ia mengatakan, di daratan sulit mencari tanah dalam luasan tertentu dan seringkali tanahnya berfragmentasi, dan juga menimbulkan konflik karena tidak semua orang mau melepaskan hak atas tanahnya,

Kemudian mengapa harus dipagari? Pagar laut itu kata Agung adalah simbol atau alat untuk mengeklaim bahwa wilayah perairan itu dimiliki oleh sekelompok orang.

Mereka melakukan pembatasan untuk mengatakan bahwa wilayah ini telah menjadi milik seseorang. Oleh karena itu, mereka menutup akses orang lain untuk memasuki wilayah itu," ucapnya.

Terlepas dari tujuan sertifikasi itu sendiri, Persaudaraan Solidaritas Tr tingkat menghimbau untuk menuntun dugaan pelanggaran perwalian surat pengakuan sesuatu di pantai memasuki ranah hakim, bukan sesuatu pelanggaran lembaga.

"Alamatftar surat selain keamanan dokumen karena diduga terjadi pemalsuan. Jika ditelitih banyak peretasan, mudah sekali, bukan suatu hal sulit. Dari sin dibuka pintu masuk untuk membongkar pelaksanaan sertifikasi palsu di laut," ujar Slamet dari Walhi.

"Pertimbangan pidana ini juga akan mengungkapkan dugaan keterlibatan pejabat-pejabat bukan hanya di daerah tetapi juga di pusat," kata Susan dari Kiara.

  • Karena persengketaan menghambat, reabilitasuan lumba-lumba yang dulunya ditampilkan dalam pertunjukan telah tertunda, seperti apa yang akan terjadi pada mereka?
  • Organisasi Muhammadiyah mendapatkan izin untuk mengelola tambang di Kalimantan Selatan, apakah Muhammadiyah mampu mengelola bisnis tambang?
  • Mengapa rencana pembukaan 20 juta hektare hutan untuk lahan pangan 'manfaatkan korporasi dan merugikan masyarakat?' - Pengakuan Warga Adat yang terusir dari hutan leluhur
  • Pada Pembangunan Pemilihan Laskar Pemilu Hasyim Muzadi: Pilkada Cirebon 'Tidak perlu takut deforestasi' Udin di hadapan sekitar kritik pendapat “masyarakat akan membersihkan hutan karena lahan kering perlu dicadangkan Seq langsung proyek hasil dipanggil, minoritas ark swab misal monyet.
  • Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi tambang timah yang mencemaskan kemiskinan negara Rp300 triliun – Bagaimana dampaknya pada lingkungan?
  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Izin Mutu Bangunan (IMB) untuk pembangunan di pulau reklamasi. Walhi berpendapat bahwa langkah ini tidak konsisten.

Posting Komentar