Resmi! Sri Mulyani Beri Insentif PPh 21 DTP dengan Gaji Maksimal Rp 10 Juta

Daftar Isi

Pengeluaran dari Kementerian Keuangan Indonesia telah mencetak Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pegawai di beberapa sektor tertentu.

Kebijakan ini adalah salah satu dari stimulus ekonomi anggaran tahun 2025 untuk melindungi kemampuan beli masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

"Untuk menjaga kelangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan peran stabilisasi ekonomi dan sosial, telah ditetapkan stimulasi ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga taraf kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal berupa energi pajak ditanggung oleh pemerintah," bunyi pertimbangan dalam pemerintah tersebut, dikutip Jumat (7/2).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Undang-Undang Cipta Kerja berlaku bagi pegawai yang bekerja di sektor industri tertentu, termasuk industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, serta kulit dan barang dari kulit.

Disediakan insentif ini untuk periode pajak mulai Januari hingga Desember 2025.

Untuk mendapatkan insentif ini, pemberi kerja harus melakukan kegiatan usaha di sektor tertentu yang masuk dalam klasifikasi lapangan usaha yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak.

Berkurang juga pada pegawai non Tk. I yang berpajak, dengan jumlah total pajak yang masih bisa dibebaskan menjadi Rp 3,6 juta, dan memiliki potensi kesulitan 33,3% dibandingkan dulu, serta juga juga kurangnya pada pegawai Tk. I yang berpajak, dengan jumlah total pajak yang masih bisa dibebaskan menjadi Rp 12 juta, dan memiliki potensi kesulitan 50%, serta pada pegawai tetap dan non TPTB yang berpajak, dengan batas Rp 10 juta dan Rp 6 juta masing-masing sebagai penghasilan pokok, dan memiliki potensi kesulitan 55,6%.

Posting Komentar