Razia Polisi Besar-besaran Digelar Selama Dua Minggu, 11 Pelanggaran Ini Dipelototin

Daftar Isi

- Mulai hari ini, (10/2/25) hingga dua minggu ke depan, akan dilaksanakan razia Polisi secara besar-besaran di seluruh Indonesia.

Bertajuk Operasi Keselamatan 2025, operasi tersebut diadakan mulai tanggal 10-23 Februari 2025.

Kapolda Polri, Brigjen Pol Agus Suryonugroho menjelaskan maksud dari razia ini.

"Kami akan menyampaikan informasi bahwa operasi keselamatan lalu lintas dan operasi mandiri lalu lintas berdurasi 14 hari akan diadakan mulai besok tanggal 10 Februari sampai 23 Februari 2025," kata Kepala Korsel (Kakanews) Agus dalam pernyataannya, (9/2/2025), menurut Kompas.com.

"Salah satu tujuannya adalah meningkatkan patuhnya pengguna jalan dan pengemudi agar benar-benar tertib berlalu lintas," lanjutnya.

Maka Operasi Lalu Lintas Keselamatan salah satu targetnya adalah agar pengguna jalan menggunakan lalu lintas dengan tertib dan beberapa ruas jalan yang perlu direhabambah keadaan menyambut hari libur panjang.

Pertama, mari kita survei terlebih dahulu ada jalan yang berlubang, ada jalan yang butuh perbaikan, ada berapa ruas tol yang sedang dalam perbaikan, dan sebagainya termasuk juga kendaraan pengemudi yang halamun siap serta bahan dan tempat-tempat yang terakhir tujuan pengguna jalan ini merupakan daerah target operasi sementara.

Terakhir, Kakorlantas berharap agar masyarakat selalu mengikuti peraturan lalu lintas, agar senantiasa menjadi pribadi yang selalu aman selama di jalan.

Saat ini, AKBP Argo Wiyono, Kepala Wadirlantas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa ada 11 pelanggaran yang akan diperhatikan oleh petugas.

Argo juga menjelaskan tujuan razia awal 2025 ini, untuk meningkatkan kepatuhan pengguna jalan menjelang Operasi Ketupat dalam momen arus mudik dan balik libur Lebaran 2025 mendatang.

"(Operasi) Ini sebenarnya seperti menjelang bulan Ramadhan, jadi sebelum pelaksanaan Operasi Ketupat, biasanya kita memang ada istirahat seperti itu," kata Argo saat dihubungi, (9/2/25) menurut Kompas.com.

Argo menyebutkan paling tidak ada 11 jenis pelanggaran yang akan diperiksa selama Operasi Keselamatan 2025.

Nantinya semua pelanggaran tersebut akan ditindak oleh petugas secara manual maupun elektronik dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis atau mobile.

Tetapi, sisi mereka menyebutkan tetap melakukan tilang manual terhadap beberapa pelanggaran seperti penggunaan roda rotator yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaan, pelat nomor yang tidak sesuai hingga penggunaan knalpot bermerek.

Berikut adalah daftar pelanggaran yang akan dikenakan kebijakan tindakan saat Operasi Keselamatan tahun 2025:

  1. Menerobos lampu merah
  2. Melawan arus
  3. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
  4. Menggunakan handphone saat mengemudi
  5. Tidak menggunakan helm SNI
  6. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot bermasalah
  7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keamanan
  8. Berkendara melebihi batas kecepatan
  9. Berkendara di bawah umur
  10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan ketentuannya.
  11. Penggunaan roda gir sehingga beroperasi tidak sesuai dengan fungsinya yang sebenarnya.

Posting Komentar