Puluhan Ahli Waris Toton CS Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Atas Penggunaan Lahan di Pondok Indah

Table of Contents

Toton CS bersama Lembaga Pembela Hukum (LPH) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB JAYA) mengunjungi kantor PT. Metropolitan Kentjana di daerah Pondok Indah, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Kuasa hukum ahli waris Toton CS, Agustinus Nahak menyatakan bahwa mereka datang ke kantor perusahaan properti tersebut untuk menyerahkan surat undangan untuk membahas tentang ganti rugi atas penggunaan tanah di daerah Pondok Indah.

Surat tersebut ditujukan kepada Komisaris Utama PT Metropolitan Kentjana, Hartati Murdaya, dan Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana, Ir. Husin Widjajakusuma.

"Kami berharap PT Metropolitan Kentjana memiliki niat baik. Undangan ini untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara yang lebih harmonis dan santun," kata dia.

Meningkatkan Kualitas Lahan Rawa dan Kering untuk Mewujudkan Swasemada Pangan

Agustinus menyampaikan bahwa jika nantinya PT Metropolitan Kentjana tidak beriktikad baik dan tidak mencapai musyawarah kekeluargaan, maka GRIB Jaya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke jalur pengadilan.

"Jalur litigasi maupun nonlitigasi akan kami lakukan. Karena sejarah tanah ini, ini benar-benar milik klien kami sebagai ahli waris. Dan itu sudah ada putusan TUN-nya sudah inkrah," ujar dia.

LPH GRIB Jaya memastikan akan terus berjuang demi hak-hak ahli waris agar mereka mendapatkan keadilan yang adil dan selaras.

"Pemberian hak rakyat yang belum terpenuhi harus dikembalikan terlebih dahulu. Jangan sampai para ahli waris melibatkan lahan orang itu dan menikmatinya, tetapi sampai saat ini, mereka tidak pernah menerima haknya," kata Agustinus.

Advokat Optimis Hakim PN Jakarta Barat Menolak Mengabulkan Gugatan terhadap Lahan SPBE Kalideres

Menurut Agustinus, Mengenai tanah, pasti akan dibahas mengenai asal-usul hak dan sejarah tanah itu.

"Ada latar belakangnya, dan yang hadir ini (adalah) ahli waris yang sah," kata Agustinus.

"Jika membicarakan tentang ahli waris, kami memiliki hal yang disebut penentuan ahli waris. Sejarahnya jelas, keputusannya jelas, silsilahnya jelas, latar belakangnya jelas, dan hak-hak mereka memang mereka miliki sampai saat ini. Dari tahun 1971, sejarah ini, hingga putusan Mahkamah Agung itu, mereka belum pernah mendapatkan haknya sama sekali," lanjut Agustinus.

Pengadilan Eksekusi Kepemilikan Tanah Kebun Binatang Bandung, Bagaimana Nasib Hewan-Hewan di Kebun Binatang?

Pada kesempatan yang sama, Juru bicara keluarga ahli waris, Muhammad Djafar Sani Lewenusa mengatakan bahwa perjuangan ahli waris untuk mendapatkan hak ganti rugi tanah dengan luas 97.400 meter persegi sudah berlangsung selama beberapa dekade.

Namun hingga sekarang, kata Djafar, para ahli waris belum mendapatkan hak ganti rugi dari PT. Metropolitan Kentjana, Tbk (PT. MK) sebagai pengguna lahan.

"Sudah 20 tahun kita berhubungan dengan PT Metropolitan Kentjana untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik," kata dia. "Tapi tidak ada niat baik dari PT Metropolitan Kentjana," kata dia.

Mengunjungi Tempat Tinggal Murdaya di Menteng

Setelah menyerahkan surat undangan pembahasan ganti rugi di kantor PT Metropolitan Kentjana, Keluarga Ahli waris dan para kuasa hukum melanjutkan perjalanan ke rumah Komisaris Utama PT Metropolitan Kentjana, Hartati Murdaya di Menteng, Jakarta.

Mereka datang untuk mengantarkan surat penyelesaian ganti rugi atas penggunaan tanah tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Awalnya, keluarga Toton CS memiliki tanah seluas 432.887 meter persegi di Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sejak tahun 1958. Pada tahun 1961, tanah tersebut disewakan oleh PT Metropolitan Kentjana.

Meskipun tanah tersebut disewakan oleh perusahaan tersebut, Surat Keterangan Menteri Agraria No. 198 Tahun 1961 hanya meminta PT Metropolitan Kentjana untuk mengganti rugi tanah Toton CS sebesar 97.400 meter persegi.

Kasus sengketa tanah semakin meningkat ketat ketika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang dipimpin Gubernur DKI R Soeprapto pada saat itu, mengeluarkan Surat Izin Penunjukan Peruntukan Tanah (SIPPT) nomor Da II/19/1972 Tahun 1972 di atas tanah milik Toton CS untuk PT Metropolitan Kentjana. Artinya, Pemprov DKI telah memberikan izin kepada perusahaan tersebut untuk menggunakan tanah milik Toton CS.

Hingga tahun 1978, PT Metropolitan Kentjana belum juga memberikan ganti rugi kepada ahli waris Toton.

Namun, empat tahun kemudian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta malah bekerja sama dengan PT Metropolitan Kentjana untuk mengembangkan Wilayah Pondok Indah. Kerja sama itu makin diperpanjang melalui Surat Nomor 2040/072 pada tahun 1997.

Pada tahun 1996, Gubernur DKI Jakarta Soerjadi Soedirja meminta PT Metropolitan Kentjana untuk membayar ganti rugi kepada waris Toton melalui Surat Nomor 3186/073.3.

Pembayaran ganti rugi itu juga dipicu Keputusan Menteri Agraria BPN pada tahun 1999 yang menuntut PT Metropolitan Kentjana untuk mengganti tanah ahli waris.

Surat Keputusan Menteri Agraria digugat oleh Direktur PT Metropolitan Kentjana, Subagja Purwata ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2002.

Gugatan ditolak sampai perusahaan yang merupakan bagian dari Pondok Indah Group itu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Kasasi ini juga ditolak oleh MA.

Peninjauan kembali sengketa itu juga ditolak oleh Putusan Perkara Peninjauan Kembali Tata Usaha Negara tahun 2004.

Meskipun demikian, sampai saat ini, PT Metropolitan Kentjana belum membayar kewajiban kepada ahli waris Toton.

Posting Komentar