PPDB Diganti Jadi SPMB, Sistem Zonasi Tetap Berlaku tapi Berubah Nama
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbud) baru saja mengubah nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Dalam sistem baru yang akan diterapkan tersebut, sistem zonasi juga ternyata tidak dihapus, hanya berganti nama menjadi Domisili.
Sistem penerimaan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan sekolah masih berlaku secara umum.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti menjelaskan alasan istilah zonasi diubah. Menurutnya, sejauh ini publik hanya mengenal zonasi di sistem penerimaan siswa.
“Jadi intinya begini, mengapa kami mengubah nama itu? karena selama ini ada kesalahpahaman yang terjadi karena disangka hanya sekedar perubahan zona,” kata Mu’ti kepada wartawan di Hotel Movenpick, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Muti lanjut, pada sistem penerimaan siswa baru ini tersedia empat jalur yang dapat dipilih oleh siswa. Selain domisili, ada jalur afirmasi, pindahan, dan prestasi. Ketiga jalur lainnya tidak mengalami perubahan nama.
“Maka saya menyampaikan bahwa jalur penerimaan murid baru ada 4 yaitu wilayah asal murid, lalu jalur prestasi, maka terdapat jalur afirmasi, dan terakhir jalur mutasi,” jelasnya.
Terkait zonasi, Mu’ti menegaskan, bukan hanya mengganti nama semata. Tapi, juga terdapat perubahan sistem, yaitu cara menghitung persentase murid yang diterima.
Meskipun begitu, temannya tidak menjelaskan besarnya persentase tersebut. Temannya hanya memastikan penetapan persentase tersebut berdasarkan studi yang dilakukan kementerian tentang PPDB.
"Jika ada yang berpendapat bahwa ini masih seperti yang lalu, saya pikir bukan sepenuhnya sama dengan yang lalu. Karena itu kami mengganti namanya dan memang ada beberapa hal-hal baru yang menyambut kebijakan ini termasuk bagaimana cara menghitung persentasenya," ujarnya.
“Sisanya dihitung berdasarkan penelitian kami di kementerian terhadapTKJ PPDB yang sudah kita lakukan sejak tahun 2017, jadi itu kajian yang sangat lama sudah kita lakukan,” ungkapnya.
Polemik Zonasi
Pada tahun 2017, sistem zonasi ditetapkan pertama kali dalam PPDB sejalan dengan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2017 tentang PPDB. Kemudian disempurnakan pada tahun 2018 melalui Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018.
Biasanya sistem Zonasi menuai protes. Sebab, dalam penerapannya banyak keluhan dari orang tua murid.
Terakhir, beberapa orang tua di RW 04, Kelurahan Cokrodiningratan, Kecamatan Jetis, Kota Yogyakarta, khawatir karena anak-anak mereka tidak diterima dalam Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi radius di SMP Negeri 6 Yogyakarta. Meskipun itu, sekolah tersebut berada di RW 04, atau masih satu RW dengan para calon peserta didik tersebut.
"Sudah pasti belum ada jawabannya, jadi kami baru sekedar berkomunikasi dengan dinas. Kami dari sekolah menerima keluhan dan kecemasan dari warga RW 04 yang kami sampaikan ke dinas," ujar Kepala SMPN 6 Yogyakarta, Dwi Isnawati, di kantornya, Kamis (27/6).
Dwi berharap ada solusi dari Dinas Pendidikan. "Jadi, warga RW 04 bisa mendapatkan hak-hak mereka karena, menurut warga yang ada di situ, jaraknya memang paling dekat," katanya.
Tentang jarak RW 04 yang lebih jauh dari RW lainnya berdasarkan petunjuk, Dwi mengaku tidak tahu karena sistem tersebut berada di dinas. "Jarak itu mungkin sudah dihitung dengan menggunakan teknologi. Namun, apakah benar ada kesalahan atau tidak, sampai sekarang saya juga belum memahaminya," tambahnya.
Posting Komentar