PPDB Berubah Nama Jadi SPMB, Ini 5 Perbedaan yang Perlu Diketahui, Moms!
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara resmi diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran baru 2025. IDM nama ini juga diikuti oleh perubahan sistem Sumba baru, yang bertujuan untuk memperbaiki sistem PPDB sebelumnya, Ibu.
Abdul Mu'ti menjelaskan, SPMB (Seleksi Masuk Perguruan Tinggi) nanti masih memiliki empat jalur penerimaan siswa baru, yaitu jalur domisili (atau yang kemarin disebut zonasi), afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Selain itu, Mu'ti mengatakan, penerimaan siswa baru jenjang Sekolah Dasar (SD) tidak akan mengalami perubahan dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sebelumnya. Beberapa perubahan akan berlaku untuk jenjang SMP-SMA dan sederajat.
Apa saja perbedaan PPDB dan SPMB yang akan berlaku tahun ini? Berikut adalah penjelasannya.
Perbedaan PPDB dan Penerimaan Peserta Didik Baru (SMPB), Apa Saja?
1. Perubahan Nama: Zonasi Jadi Domisili
Sistem zonasi sebelumnya banyak menimbulkan kontroversi karena penerapannya dianggap tidak akurat sehubungan dengan alamat tempat tinggal siswa. Sebab, banyak orang tua mengeluh karena anaknya tidak dapatmenjalani sekolah favorit mereka, padahal mereka tinggal tidak jauh dari sekolah yang dicita-citakan.
Ya, Moms, di SPMB nanti, Abdul Mu'ti sangat tegas bahwa sistem penerimaan siswa baru berdasarkan lokasi domisili calon peserta didik akan tetap berlaku. Namun, tidak lagi disebut zonasi, tetapi diganti dengan domisili. Mengapa?
"Mengapa kami mengganti nama ini [zonasi]? Karena sudah lama muncul pemahaman yang tidak tepat karena dilihat hanya sebagai zonasi," jelas Muta.
2. Kuota Penerimaan yang Diubah
Rangkuman dari usulan perubahan kuota jalur SPMB pada tahun ajaran 2025/2026 memuat perubahan kuota yang akan digunakan untuk menerima siswa baru di jenjang SMP dan SMA. Rincian perubahannya adalah sebagai berikut:
- Jenjang SD:
Domisili (minimal 70%) -> kuota masing-masing diusulkan tetap
Afirmasi (setidaknya 15%) -> kuota yang disarankan tetap
Beban (maksimal 5%) -> kuota diusulkan tidak berubah
Rencana Prestasi "tanpa kuota" diusulkan tetap.
- Jenjang SMP:
Domisili (minimum 50%) -> kuota dikenal pasti minimal 40%
Saran Afirmasi (setidaknya 15%) -> kuantitas kuota diusulkan setidaknya 20%
Perubahan (maksimal 5%) -> kuota disarankan tetap
Prestasi (sisa kuota) -> kuota diusulkan minimal 25%
- Jenjang SMA:
Sirkuit dapur (setidaknya 50%) -> persentase quota disarankan setidaknya 30%
Afirmasi (minimal 15%) -> kuota diminta minimal 30%
Mutasi (maksimal 5%) → kuota tetap disarankan
Prestasi (sisa kuota) -> porsi kuota yang diusulkan minimal 30%
Saat itu, bila diperhatikan ada perubahan pada kuota jalur afirmasi di tingkat SMP dan SMA. Adanya penambahan kuota jalur afirmasi ini bertujuan untuk mengakomodasi siswa-siswi yang renta putus sekolah, seperti orang yang disabilitas dan siswa dari keluarga tidak mampu.
3. Hanya Dipasang Satu Gelombang
Salah satu perubahan yang cukup signifikan adalah penerimaan murid baru, mulai dari SD sampai SMA, hanya akan dibuka dalam satu kalender tahun. Berbeda dengan sistem PPDB sebelumnya, di mana penerimaan murid baru dibuka hingga tiga gelombang atau sampai sekolah telah mencapai kuota.
"Sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan siswa baru dalam 1 kali gelombang," tulis keterangan dari draf Urgensi Perubahan Sistem penerimaan Siswa Baru yang dirilis Kemendikbud.
Selain itu, sekolah juga tidak diperbolehkan menerima murid lebih dari kuota yang dituangkan dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Tes Minat Bakat sebagai Pertimbangan Untuk Lolos Masuk SMK
Penerimaan siswa baru SMA/SMK sebelumnya hanya dibuka melalui jalur afirmasi, prioritas terdekat, prestasi kejuaraan, dan persiapan kelas industri.
Namun, dalam draft perubahan sistem penerimaan siswa baru (SPMB) halaman 7, hasil tes minat dan bakat berdasarkan keahlian akan menjadi pertimbangan penerimaan siswa baru di tingkat SMA/SMK.
“Jalur penerimaan siswa baru dikecualikan untuk SMK (Seleksi mempertimbangkan hasil tes bakat dan minat sesuai bidang keahlian),” demikian bunyi dalam keterangan tersebut.
5. Prestasi Luar Bidang Akademik Pula Dipertimbangkan
Dalam rangka prestasi, sebelumnya sekolah memprioritaskan calon peserta didik dengan prestasi di bidang seni dan olahraga. Namun, rencananya prestasi non-akademik lain seperti jalur kepemimpinan akan ikut mendapatkan perhatian.
Sehingga, seseorang yang memiliki pengalaman sebagai pengurus OSIS dan Pramuka akan menjadi salah satu kriteria penting saat melamar lewat jalur prestasi siswa atas.
Sementara jalur prestasi akademik ditujukan bagi siswa yang memiliki kemampuan sangat baik dalam bidang sains, teknologi, riset, dan inovasi. Dengan syarat telah memenangkan kompetisi di tingkat kabupaten maupun kota.
Posting Komentar