PMK 10/2025 Berlaku, Siapa Saja Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta yang Dapat Insentif PPh?

Table of Contents

Pemerintah menghapus pajak penghasilan (PPh) bagi para pekerja di sektor tertentu.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2025 yang secara resmi diterbitkan dan berlaku sejak tanggal 4 Februari 2025.

Menjadi tanggungan pemerintah (DTP) mengenai Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pasal 21 mulai bulan Januari hingga Desember 2025.

Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan yang berbentuk gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan alam mantan jenis dihubungkan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh subyek pajak orang pribadi dalam negeri.

Beberapa insentif pajak ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk menjaga kualitas pembelian masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Lantas, siapa saja yang menerima insentif pajak penghasilan orang pribadi 21?

Kelompok Pekerja yang Bebas Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan 21 info terbebas untuk karyawan di sektor Perdagangan Rakyat, yaitu industri yang memerlukan banyak tenaga kerja untuk menghasilkan barang atau jasa.

Menurut Pasal 3, sektor padat karya tersebut mencakup:

  • Industri alas kaki
  • Pergantian Tebal dan Pakian yang Off-the-Rack
  • Industri furnitur
  • Industri kulit dan barang-barang dari kulit.

Pekerja sektor formal yang menerima penghamilan pajak pendapatan orang pribadi (PPh 21) kemudian dibagi lagi menjadi tiga kategori, yaitu pekerja tetap spesifik dan pekerja tidak tetap spesifik.

Tidak ada teks untuk difrasaeasikan

Dinyatakan dalam Pasal 4, berikut beberapa kriteria pekerja tetap tertentu yang berhak menerima insentif:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang menyatu dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta
  • Tidak menerima insentif PPh 21 yang dibiayai oleh pemerintah lainnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Kriteria pegawai tidak tetap tertentu

Pegawai tidak tetap tertentu yang dapat menerima insentif harus memenuhi syarat sesuai pasal 5, yaitu:

  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasikan dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Menerima gaji dengan jumlah rata-rata sehari tidak lebih dari Rp 500.000 dalam hal gaji yang diterima atau diperoleh secara harian, mingguan, satuan, atau borongan.
  • Menerima gaji tidak lebih dari Rp 10 juta pada saat menerima atau memperoleh gaji secara bulanan
  • Tidak menerima insentif Pajak Penghasilan sebesar Pajak Penghasilan (PPh) 21 yang ditanggung oleh pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan bidang pajak.

Demikian, informasi mengenai pekerja yang terbebas dari pajak PPh 21 pada Januari-Desember tahun 2025.

Posting Komentar