Penjualan Elpiji 3 Kg Tak Boleh Lewat Pengecer, Ini Dampaknya ke Masyarakat

Penjualan elpiji 3 kilogram (kg) melalui pengecer akan dihentikan mulai 1 Februari 2025.
Pada masa transtasi perubahan aturan pemerintah ini, distribusi elpiji sekitar tersendat terutama di daerah-daerah yang kecil.
Seperti dialami oleh seorang ibu asal Purworejo, Jawa Tengah bernama Tia, yang mengaku belum bisa mendapatkan elpiji 3 kg sejak beberapa waktu lalu.
"Tidak ada yang membuat cadangan, belum ada pihak yang datang," ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/2/2025).
Dia mengaku telah menerima informasi mengenai aturan jalur distribusi baru sejak seminggu yang lalu
Adapun, warung pengecer yang semula dijadikan tempat langganan disinilah sekarang sedang mengurus izin agar dapat menjadi subpenyalur serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Masih sibuk, jadi belum bisa antarkan elpijinya," jawabnya.
Sementara itu, seorang penjual siomay di Purworejo, Jawa Tengah bernama Iksan mengakui sampai sekarang tidak ada perubahan signifikan dari aturan baru itu.
Pasalnya ia telah memiliki kontrak yang selalu menyediakan kebutuhan elpiji untuk menjual setiap hari.
"Kalau untuk pembelian elpiji 3 kg, kami membeli di toko kelontong ritel kami, lalu setiap hari ada stok dari sana," ujarnya saat dia dihubungi terpisah.
Dia mengaku, sampai sekarang, belum ada dampak yang signifikan terhadap pasokan yang ada.
Tapi Iksan bilang, memang banyak warung kecil yang telah mengurus surat izin untuk bisa menjual elpiji 3 kilo. Ia mengaku, harga elpiji 3 kilo yang saat ini berada di angka Rp 21.000-22.000.
Sementara itu, seorang pekerja swasta bernama Nur Hidayat asal Yogyakarta mengatakan tidak mengapa menambahkan biaya pengiriman sedikit, sepanjang dia bisa mendapatkan elpiji 3 kg yang dapat semakin sulit ditemukan di sana.
"Mungkin cukup repot mencari bensin elpiji. Kalau begitu saya lebih baik membeli dari si dia saja, tapi akan menambah biayanya," katanya. Munanya oran beli elpiji 3 kg dengan harga Rp 25.000. "Kami belum lagi membeli semenjak kebijakan itu meluas," tambahnya.
Seperti dikatakan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, pedagang yang ingin terus menjual elpiji subsidi harus mendaftarkan diri sebagai distributor resmi maupun subagen resmi dari Pertamina.
"Jadi, toko kita buka pintu. Mereka harus mendaftarkan identitas perusahaan mereka terlebih dahulu," kata Yuliot di Jakarta, Minggu (3/2/2023)
Pengecer yang ingin menjadi pusat penjualan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSK. Jika pengecer ingin menjadi pusat, siapa pun boleh mendaftar," katanya.
Menurut Yuliot, sistem OSS telah terintegrasi dengan data kependudukan Departemen Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran dapat dilakukan lebih mudah.
Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg langsung dikirim dari pusat pembagian ke konsumen tanpa melewati toko.
.
Posting Komentar