Pengangkatan Stafsus Menteri Saat Efisiensi Anggaran, Ini Kata Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini memberikan tanggapan tentang penunjukan beberapa staf khusus (stafsus) menteri di tengah penerapan kebijakan anggaran yang diterapkan oleh pemerintah.
Menurut Rini, secara aturan pengangkatan staf menteri diperbolehkan. Hanya saja, menurutnya, mungkin pengangkatan staf menteri dilakukan karena memang baru sempat dilaksanakan.
"Ya karena memang di dalam struktur organisasi, di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres (peraturan presiden) ya," kata Rini usai rapat dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
"Jadi mungkin mereka hanya terlambat dalam mengangkatnya. Mungkin baru saja dilakukan pengangkatannya, tapi itu pasti sudah diatur dengan sengaja," tambahnya.
Pengangkatan staf menteri menjadi perhatian utama karena baru-baru ini, selebritas Deddy Corbuzier ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Menhan).
Deddy mendapatkan tugas untuk memperkuat komunikasi publik di Kementerian Pertahanan. Pengangkatan Deddy sebagai staf khusus dilakukan ketika pembahasan efisiensi anggaran yang diungkapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sedang marak.
Sebelum Deddy Corbuzier, selebriti lainnya yaitu Raline Shah ditunjuk sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital pada 5 Februari 2025.
Selain itu, Yovie Widianto juga menjabat sebagai Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Kreatif yang dilantik pada Januari 2025. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memerintahkan efisiensi atau penghematan belanja APBN 2025 sebesar Rp 306,7 triliun.
Penghematan anggaran ini mencakup pengeluaran operasional dan non-operasional di semua kementerian dan lembaga.
Meskipun demikian, rencana penghematan tersebut tidak akan mengganggu belanja pegawai maupun bantuan sosial (bansos).
Dalam hal yang sama, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan pengurangan anggaran pada beberapa pos belanja kementerian/lembaga untuk tahun 2025. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
Pengurangan anggaran belanja pemerintah pusat pada tahun 2025 mencapai Rp 256,1 triliun. Pengurangan ini merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025.
Posting Komentar