Pemahaman Gaji Ke-13 dan 14 ASN yang Bakal Dihapus pada Tahun Ini

Table of Contents

media sosial.

Informasi yang beredar juga menyebutkan pemerintah akan menghapus gaji tambahan tersebut pada tahun 2025 sebagai bagian dari upaya peningkatan efisiensi penggunaan anggaran kementerian dan lembaga.

Apakah kamu mengerti tentang Gaji ke-13 dan Gaji ke-14?

Gaji ke-13 merupakan penambahan pendapatan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (ASN) untuk membantu memenuhi kebutuhan keluarga pada saat tahun ajaran baru.

Dengan demikian, pencairan gaji ini biasanya ditetapkan pada awal pendaftaran sekolah, antara bulan Juni dan Juli.

Sementara itu, gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan menjelang perayaan Idul Fitri sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tidak ada teks asli yang dapat saya pindahkan ke bahasa Indonesia.

Peraturanурә menstrual (kebijakan gaji ke-13) telah berlaku sejak tahun 1969, tetapi pembayarannya dipengaruhi mengikuti kondisi keuangan negara.

Beberapa tahun yang lalu, pemerintah pernah menghapuskan gaji tambahan ini. Misalnya, pada periode 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan karena pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan untuk ASN.

Pada tahun 1983, kebijakan itu diterapkan kembali dengan pembayaran dilakukan di awal Juli. Akan tetapi, tahun berikutnya, gaji tambahan khusus ke-13 itu tidak dilanjutkan lagi dengan alasan meningkatnya gaji sebesar 15% tersebut.

Kebijakan ini akhirnya dilanjutkan kembali pada 2004 di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Saat ini, pemberian gaji ke-13 dan 14 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2023.

Siapa yang Berhak Menerima Uang Tuna-Tunaan yang Ke-13 dan Ke-14?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, penerima gaji ke-13 dan 14 adalah:

  • Yang termasuk dalam kategori Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah negara PNS, Calon PNS, Pegawai Pemerintahan Perangko Operasional Politik (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Polisi Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima pensiun.
  • Penerima tunjangan.

Setiap kelompok menerima dibayarkan Gaji Ke-13 dan Gaji Ke-14 dengan komponen yang berbeda.

ASN yang menerima gaji dari APBN mendapat 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat dan jabatan mereka.

ASN yang gajinya bersumber dari APBD juga mendapatkan tunjangan yang sama, dengan tambahan penghasilan yang bergantung pada kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Sementara itu, pensiunan menerima pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan penghasilan, sementara penerima tunjangan mendapatkan besaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Struktur Gaji ke-13 dan 14 Menurut Jabatan dan Masa Bekerja

PP Nomor 14 Tahun 2024 juga mengatur besaran gaji ke-13 dan 14 yang diterima oleh ASN, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan. Berikut beberapa contoh besaran gaji tersebut berdasarkan jabatan:

Panglima dan anggota lembaga tidak struktural:

  • Ketua/Kepala: Rp26.299.000
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
  • Sekretaris: Rp23.420.250
  • Anggota: Rp23.420.250

Karyawan bukan PNS pada lembaga non-organisasi struktural:

  • Eselon I: Rp20.738.550
  • Eselon II: Rp16.262.400
  • Eselon III: Rp11.535.300
  • Eselon IV: Rp8.844.150

Karyawan berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

SD/SMP/Sederajat

  • <10 tahun: Rp3.571.050
  • 10-20 tahun: Rp3.866.100
  • 20 tahun: Rp4.210.500

SMA/Diploma I

  • <10 tahun: Rp4.089.750
  • 10-20 tahun: Rp4.456.200
  • 20 tahun: Rp4.884.600

Diploma II/Diploma III

  • <10 tahun: Rp4.573.800
  • 10-20 tahun: Rp4.971.750
  • 20 tahun: Rp5.436.900

Strata I/Diploma IV

  • <10 tahun: Rp5.492.550
  • 10-20 tahun: Rp5.967.150
  • 20 tahun: Rp6.521.550

Strata II/Strata III

  • <10 tahun: Rp6.470.100
  • 10-20 tahun: Rp6.964.650
  • 20 tahun: Rp7.542.150

Masih dalam Pembahasan, Keputusan Belum FINAL

Hingga saat ini, belum terdapat kepastian mengenai kebijakan gaji ke-13 dan 14 aparatur sipil negara untuk tahun 2025.

Pemerintah sedang meninjau berbagai aspek sebelum mengambil keputusan, seperti keadaan keuangan negara dan prioritas penggunaan anggaran.

Masyarakat, terutama aparatur sipil negara, diharapkan tetap menunggu informasi resmi dari pemerintah dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum terkonfirmasi.

Posting Komentar