Mendikdasmen: Gaji Ke-13 dan Tunjangan Guru Tetap Aman
– Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan, gaji, tunjangan, termasuk gaji ke-13 guru akan tetap dipenuhi. Meskipun saat ini pemerintah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran.
Ia mengungkapkan bahwa besaran efisiensi anggaran di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengalami penyesuaian.
Menurut informasi terbaru dari Kementerian Keuangan, kata Mu’ti, pemotongan anggaran yang sebelumnya sebesar Rp 8,03 triliun dikurangi menjadi Rp 7,27 triliun.
“Pada 24 Januari 2025, kami menerima surat dari Kementerian Keuangan yang berisi tentang efisiensi anggaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebesar Rp 8,03 triliun, sehingga alokasi total berubah dari Rp 33,5 triliun menjadi Rp 25,5 triliun,” kata Mu’ti dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (12/2/2025).
“Lalu, kami mendapatkan informasi minggu lalu bahwa Kementerian Keuangan menambah alokasi untuk Kemendikdasmen sebesar Rp 763,3 miliar. Dengan demikian, efisiensi anggaran Kemendikdasmen turun dari Rp 8,03 triliun menjadi Rp 7,27 triliun,” katanya.
Menurut Mu’ti, dengan penyesuaian itu, total anggaran Kemendikbudristek pasca-efisiensi pun meningkat dari Rp 25,5 triliun menjadi Rp 26,27 triliun.
Dalam rapat tersebut, Mu’ti menegaskan bahwa efisiensi yang dilakukan kementerian itu sesuai dengan prinsip dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
"Gaji ASN tidak terganggu sehingga gaji, tunjangan, serta gaji ke-13 tetap harus terpenuhi. Tidak diperkenankan terjadinya pagu minus pada gaji dan tunjangan pegawai. Belanja bantuan sosial tidak diperkenankan untuk menghemat biaya," kata Mu’ti.
Tokoh Muhammadiyah itu juga menjamin bahwa tunjangan bagi guru non-PNS tetap dipertahankan dengan total anggaran sebesar Rp 11,5 triliun.
Selanjutnya, tunjangan profesi guru non-PNS yang sebelumnya sebesar Rp 1,5 juta per bulan pun tetap dinaikkan menjadi Rp 2 juta per bulan.
Selain itu, kata Mu’ti, anggaran untuk beasiswa tetap tersedia sebesar Rp 278 miliar, termasuk untuk beasiswa afirmasi daerah tertinggal.
"Pelaksanaan pendidikan profesi guru (PPG) juga terus berlangsung, baik untuk pegawai negeri sipil (ASN) maupun non-ASN yang belum memiliki sertifikasi profesi. Ini sesuai dengan instruksi Presiden,” kata Mu’ti.
“Meskipun pemerintah belum bisa membiayai semua 806.000 orang, sekitar setengahnya atau sekitar 400.000 guru tetap bisa mengikuti PPG pada 2025," katanya.
Posting Komentar