Melly Goeslaw Heran dengan yang Dialami Agnez Mo Setelah 29 Tahun Jadi Pencipta Lagu

Table of Contents

Penyanyi sekaligus pencipta lagu yang sekarang menjadi anggota DPR RI, Melly Goeslaw, bingung dengan kasus yang dialami Agnez Mo.

Penyanyi yang kini aktif di Amerika Serikat itu dihukum bersalah dan dituntut membayar harga pokok ciptaan lagu milik Ari Bias sebesar Rp 1,5 miliar.

Agnez dinyatakan melanggar Hukum Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 30 Januari 2025.

Tulis Melly dalam Instagram-nya, rilis pada Rabu (5/2/2025).

(EO), bukan penyanyi.

,” tambah Melly.

Meski begitu, Melly masih menyesal karena hak-hak ekonomi pencipta lagu dikecewakan dalam hal ini. Namun, dia menegaskan, penyelenggara acara harus bertanggung jawab.

Melly mengunggah hal itu dalam kolom komentar Instagram-nya, dengan menandai Raffi Ahmad dan Yovie Widianto, yang kini menjabat staf istimewa presiden.

,” tulis Melly.

Sengketa hak cipta antara musisi Ari Bias dan penyanyi Agnez Mo mulai terjadi pada Desember 2023, ketika Ari Bias mengungkap rasa kekecewaannya karena tidak menerima pembagian royalti dari lagu-lagunya yang tampilannya dibawakan oleh Agnez Mo.

Lagu-lagu tersebut, termasuk "Bilang Saja", telah dinyanyikan oleh Agnez tanpa izin resmi dari Ari Bias.

Ari Bias merasa hak ciptanya dilanggar, maka dia melarang Agnez Mo membawakan lagu-lagu ciptaannya.

Ari Bias menegaskan, setiap penggunaan karyanya harus melalui izin dan dilengkapi dengan pembayaran royalti yang sesuai.

Setelah komunikasi gagal, pada Mei 2024, Ari Bias mengirim surat inkaso (somasi) kepada Agnez Mo dan memintanya mengembalikan hak cipta dengan peringatan tidak adanya kompensasi yang layak sebanyak Rp 1,5 miliar.

Tapi karena tidak ada jawaban yang memadai, pada September 2024, Ari Bias melanjutkan langkah hukumnya dengan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Prosess sidang itu berlangsung sampai Desember 2024, dengan menampilkan berbagai saksi dan bukti terkait.

Pada tanggal 30 Januari 2025, majelis hakim menetapkan bahwa Agnez Mo bersalah atas pelanggaran hak cipta dan diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Kasus ini menjadi sorotan di industri musik Indonesia, menekankan pentingnya menghormati hak cipta serta perlunya izin resmi dan pembayaran royalti kepada penulis lagu.

Agnez Mo Di Tindak Berdasarkan Tagihan Royalti Rp 1,5 M, Melly Goeslaw Berbincang dengan Raffi Ahmad dan Yovie Widianto

Posting Komentar