KRONOLOGI SPBU Jahat di Sukabumi Akhirnya Disegel,Bareskrim Ungkap Terancam Pasal Berlapis
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, mengungkap kronologi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang akhirnya disegel.
Penyegelan dilakukan terhadap SPBU nomor 34.43111 yang berada di Jalan Baros, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Rabu (19/2/2025).
Tim Bareskrim beserta Menteri Perdagangan, Budi Gunawan, berkunjung ke SPBU, didatangi oleh pemerintah setempat.
Nunung Syarifudin mengatakan, kegiatan penegakan hukum terhadap SPBU berdasarkan aduan masyarakat.
Tanggal 2 Januari 2025, sekitar pukul 14.00, tim penyelidik Subdit 1 Tipidter Bareskrim Polri bersama Direktorat Metrologi Ditjen PKPN Kemendag dan Pertamina Patra Niaga mengunjungi SPBU.
"Setelah melakukan sederetan penyelidikan, kami memperoleh bukti awal yang cukup sehingga kasus ini segera kita tingkatkan ke penyidikan dengan pelapor adalah Direktur PT PBM, yaitu Saudara Rudi," ujar Nunung di SPBU 34.43111, Rabu.
Nunung menjelaskan, modus operandi SPBU milik PT PBM adalah memasang printed circuit board (PCB) pada mesin dispenser. PCB berisi komponen elektronik yang dilengkapi dengan travo pengatur arus listrik.
"Alat tambahan itu dipasang dan disembunyikan di ruang kosong antara ruang kompa dan ruang alat pengukur bahan bakar minyak," ucapnya.
Nunung mengatakan bahwa tindakan itu melanggar hukum.
"Mereka diduga telah menyebabkan kerugian masyarakat sebesar Rp 1,4 miliar per tahun," kata Nunung.
Pihak SPBU terancam dengan pasal 27 dan pasal 32 ayat 1 Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi dengan ancaman pidana satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
"Namun demikian, pihak SPBU tidak menutup kemungkinan akan melaksanakan juga pasal TPPU," kata Nunung.
Posting Komentar