Korupsi Pertamina Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Bagaimana Awal Kasus Ini Terungkap?

Daftar Isi

- Kejaksaan Agung menahan tujuh tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023.

Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 193,7 triliun.

Sebelumnya, penyidik di Jampidsus Kejagung telah memeriksa setidaknya 96 saksi dan 2 ahli terkait kasus korupsi tersebut.

Saat ini, tujuh saksi di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejagung.

Kasus korupsi Pertamina terjadi pada tahun 1970-an, ketika pemerintah Indonesia mulai mengalami kesulitan keuangan akibat krisis ekonomi. Pada saat itu, Pertamina berada dalam keadaan keuangan yang buruk dan membutuhkan dana untuk membiayai kebutuhan operasional dan proyek-proyek besar.

Kasus ini dimulai dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang memerintahkan PT Pertamina untuk memprioritaskan penyediaan minyak bumi dari dalam negeri.

Pemenuhan kebutuhan minyak mentah di dalam negeri harus dipenuhi oleh dalam negeri, begitu pula kontraktornya harus berasal dari dalam negeri.

Namun, penyelidikan Kejagung menemukan bahwa tersangka RS, SDS, dan AP melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir yang dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Itu membuat produksi minyak bumi dalam negeri tidak digunakan secara keseluruhan. Permasalahan tersebut membuat pemenuhan minyak mentah atau produk olahan dilakukan dengan cara impor.

Selanjutnya, dalam kegiatan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga ditemukan fakta adanya tindakan tidak jujur antara anak perusahaan Pertamina dengan broker.

Para tersangka diduga mengincar keuntungan dengan memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum.

Dalam hal tersebut, penyidik Kejaksaan Agung kemudian memeriksa beberapa saksi dan ahli hingga akhirnya dapat menetapkan sejumlah tersangka.

Siapa saja yang dianggap sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah Pertamina?

Berikut tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023:

  • Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sekretariat Direktur Feedstock dan Produktivitas Optimal PT Kilang Pertamina Internasional
  • AP, Manajemen Bahan Baku PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maaf, saya tidak menemukan teks asli yang perlu diparafrasa. Silakan berikan teks asli yang ingin Anda parafrasa ke dalam bahasa Indonesia.
  • MKAN, pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa
  • DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa serta Komisaris PT Jenggala Maritim
  • GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Penetapan status tersangka tersebut berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti dokumen yang telah disita secara legal.

Tujuh tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyelidikan, mulai dari Senin (24/2/2025).

Apa peran 7 orang yang ditangkap dalam kasus korupsi di Pertamina?

Riva Siahaan bersama SDS dan AP melakukan pengkondisian dalam rapat optimalisasi hilir sebagai dasar untuk menurunkan produksi kilang.

Mereka juga memenangkan broker minyak mentah dan produk kilang secara melawan hukum. Riva Siahaan bahkan "menyulap" BBM Pertalite menjadi Pertamax.

Di sisi lain, YF melakukan penambahan nilai kontrak pengiriman pada saat impor minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.

Akibatnya, mark up kontrak pengiriman yang dilakukan tersangka YF membuat negara harus membayar fee sebesar 13-15 persen yang menguntungkan tersangka MKAN.

DW bersama GRJ melakukan komunikasi dengan tersangka AP agar bisa mendapatkan harga tinggi ketika syarat belum dipenuhi.

GRJ dan DW juga mendapatkan izin dari tersangka SDS untuk impor minyak mentah serta dari tersangka Riva Siahaan untuk produk kilang.

Bagaimana jawaban Pertamina terkait kasus korupsi minyak mentah?

PT Pertamina (Persero) mengucapkan respons terhadap tuduhan kasus korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk refinery yang melibatkan subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Vice President Komunikasi Korporat Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyatakan, perusahaan menghormati langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjalankan proses hukum.

Pertamina juga siap bekerja sama dengan aparat berwenang untuk membantu proses hukum agar berjalan lancar dengan tetap memperjuangkan asas praduga tak bersalah.

Pertamina menjalankan bisnis dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan standar pengelolaan perusahaan yang baik dan mematuhi peraturan yang berlaku.

Teks aslinya tidak disediakan. Silakan memberikan teks yang ingin Anda parafrazed.

Posting Komentar