KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta

- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 63 ekor ikan predator bernilai Rp 68 juta di toko ikan hias di Kramat Jati, Jakarta Timur. Toko bernama Showroom Predator ini cukup populer di kalangan penggemar ikan hias.
Kepala Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), mengatakan bahwa berdasarkan hasil penelusuran Open Source Intelligence (OSINT) melalui analisis laporan masyarakat di media sosial, toko ikan hias tersebut memiliki banyak pengikut di media sosial dan sering kali menjadi lokasi pembuatan konten ikan predator oleh Content Creator dan Influencer.
Untuk memastikan kebenaran informasi. Dan memang toko tersebut menjual berbagai jenis ikan predator yang termasuk dalam jenis ikan yang berbahaya dan/atau merugikan," kata Ipunk dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (17/2/2025).
Dia menekankan bahwa penjualan jenis ikan berbahaya dan/atau merugikan secara jelas telah dilarang dalam Undang-Undang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan yang Berbahaya Dan/Atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan Halid K. Jusuf menyebutkan, tim Pengawas Perikanan Direktorat PSDP, Pangkalan PSDKP Jakarta, dan Dinas KPKP Provinsi DKI Jakarta mendatangi toko ikan hias tersebut pada Kamis (13/2/2025) dan mengamankan 63 ekor ikan predator dengan nilai jual Rp 68 juta.
Berikut adalah rincian lengkapnya: 18 ekor ikan Piranha (Pygocentrus spp.) dengan nilai Rp 900.000, 1 ekor ikan Arapaima gigas ukuran 50 cm dengan nilai Rp 750.000, 31 ekor ikan Peacock bass (Chicla spp.) dengan nilai Rp 10.850.000, 11 ekor ikan Aligator gar (Lepisosteus spp.) ukuran 40-60 cm dengan nilai Rp 50.500.000, dan 2 ekor ikan Pike (Esox spp.) ukuran 25 cm dengan nilai Rp 5.000.000.
“Tim kami secara persuasif menjelaskan kepada pemilik toko tentang larangan serta sanksi hukum yang diterima jika memelihara dan/atau memperjualbelikan jenis ikan yang membahayakan dan/atau merugikan sesuai peraturan yang berlaku. Atas kesadaran dan kesediaan pemilik toko, semua ikan predator miliknya diserahkan kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan di tempat,” kata Halid.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, telah menginstruksikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk memperketat pengawasan peredaran ikan berbahaya dan/atau merugikan di media sosial karena ditemukannya tren meningkatnya kegiatan jual beli ikan hias melalui media sosial.
Tujuan tersebut adalah untuk menjaga pengelolaan sumber daya perikanan sehingga baik dan sejalan dengan kebijakan Ekonomi Biru.
Posting Komentar