Kisah Nyata, Warganet Nyaris Jantungan Lihat Nominal Pajak Kendaraan Kena Opsen 66 Persen
Kisah nyata, warganet hampir menj geographyliang melihat nominal pajak kendaraan yang kena opsinya, 66 persen
Berikut catatan warganet saat membayar pajak kendaraan miliknya, nominalnya pun nyeri capai 66 persen hingga akhirnya
Irsyaad W Senin, 7 Februari, pukul 10:30 AM Senin, 7 Februari, pukul 10:30 AMKisah nyata disebarluaskan oleh warganegara ketika membayarkan pajak kendaraannya.
Ia mengaku hampir jantungan setelah tahu harga atau nominalnya bertambah karena diberi opsel 66 persen.
Cerita ini dibagikan akun Threads @yulis_gavin, pada tanggal 31 Januari.
Akun itu menjelaskan bahwa pajak kendaraannya meningkat sebanyak 66 persen daripada tahun lalu.
“Bisa dibilang jauh lebih berat, karena perubahan yang cukup drastis. Dari pajak awal biasanya Rp 3 juta, kini tambahan opsen PKB sebesar Rp 2 juta, sehingga totalnya mendekati Rp 6 juta. Padahal, tahun lalu saya hanya membayar sekitar Rp 3,5 juta,” ungkapnya dalam postingan tersebut.
Pengalaman ini menarik perhatian banyak warganet, dan banyak yang berkomentar tentang kemungkinan adanya kesalahan dalam perhitungan pajak.
Beberapa di antara mereka melakukan pengecekan melalui aplikasi, sehingga menjadikan situasi menjadi lebih menarik.
Menurut Kompas.com, seperti konfirmasi yang kami lakukan, terbongkarlah peristiwa itu cukup merupakan pengalaman pribadi dari pemilik kendaraan yang terkejut besar dengan munculnya pajak yang cukup besar.
"Saya tinggal di Kalimantan Timur dan memiliki mobil Suzuki Ertiga dengan nomor plat D dari Bandung. Pembayaran pajak saya sudah dilakukan oleh petugas dari Samsat karena pergantian waktu yang sibuk, dan informasi tentang rincian pembayaran pajak itu mengejutkan saya karena sebesar Rp 2 juta," kata saksi hari itu juga.
Dia kemudian menyadari bahwa kenaikan sebesar 66 persen ituatcheret memang berasal dari opsi pajak yang baru diterapkan.
Perlu digarisbawahi, pemerintah telah menjadwalkan secara resmi opsi pajak ini sejak 5 Januari 2025, sebagaimana huruf suci Peraturan Perundang-undangan (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dipotong paksaan pajak kecil (PKB) dan beban negara bukan wajib pajak (BNB) aturannya adalah sebesar 66 persen dari pajak yang harus dibayar.
Meskipun demikian, ini tidak berarti pajak kendaraan secara otomatis meningkat sebesar 66 persen karena tarif dasar PKB dan BBNKB telah disesuaikan terlebih dahulu.
"Setelah tarif sampai kepada pemerintah daerah diberi disesuaikan, pemerintah daerah dapat menerapkan pajak tambahan sebesar 66 persen dari pajak yang utang," ujar Kepala Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK, Lydia Kurniawati Christyan dikutip oleh Kompas.com pada hari yang sama.
Kenaikan pajak kendaraan bermotor telah menjadi perhatian serius, dan perlu bagi semua pihak untuk memahami langkah ini.
Semoga masa depan, pemerintah dapat mempertimbangkan dampak dari kebijakan ini terhadap masyarakat, agar tidak memberatkan mereka yang hidupnya bergantung pada kendaraan bermotor.
Related Article
Posting Komentar